Tikam Mati Suaminya, Wanita Inggris Dibui 3,5 Tahun di Malaysia

Tikam Mati Suaminya, Wanita Inggris Dibui 3,5 Tahun di Malaysia

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 17:48 WIB
British national Samantha Jones, accused of killing her husband in 2018, is escorted by a police officer to a van after appearing in court in Alor Setar, in northern Malaysia, on August 3, 2020. - A British woman was jailed for three and a half years on August 3, after tearfully admitting she stabbed her husband to death during a fight on the Malaysian holiday island of Langkawi. (Photo by A. Ammarudin / AFP)
Samantha Jones (AFP/A. AMMARUDIN)
Kuala Lumpur -

Seorang wanita Inggris dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara di Malaysia, setelah mengakui dirinya menikam suaminya hingga tewas. Penikaman ini terjadi saat pasangan suami-istri ini bertengkar di kediaman mereka di Pulau Langkawi, yang menjadi tujuan wisata.

Seperti dilansir AFP, Senin (3/8/2020), Samantha Jones (52) membunuh suaminya, John William Jones, saat keduanya terlibat pertengkaran pada dini hari, tahun 2018 lalu, di kediaman pasangan ini yang ada di Pulau Langkawi. Jones dan suaminya merupakan warga Inggris, namun tinggal di Malaysia.

Pengacara Jones menyebut penikaman terjadi saat kliennya telah bertahun-tahun mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam persidangan, Jones mengakui tindak 'pembunuhan tercela' yang setara dengan tindak pembunuhan tak disengaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadapnya dalam sidang putusan pada Senin (3/8) waktu setempat. Jones juga diperintahkan membayar denda sebesar 10 ribu Ringgit, atau setara Rp 34,4 juta.

Jones awalnya didakwa atas tindak pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman mati di Malaysia, namun kemudian jaksa penuntut sepakat meringankan dakwaan terhadapnya. Dalam persidangan di Alo Setar, Jones mengaku bersalah dan menangis saat jaksa menunjukkan senjata pembunuhan dan foto-foto lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Dalam pembelaannya, pengacara Jones, Sangeet Kaur Deo, menyatakan kliennya telah sejak lama mengalami penganiayaan fisik dan emosional yang dilakukan suaminya, yang disebut sebagai seorang pecandu alkohol dan sangat temperamental.

Insiden ini berawal pada 18 Oktober 2018, saat sang suami menendang Jones yang sedang terbaring di kasur pada dini hari. Jones berlari ke dapur, namun sang suami mengikutinya dan pertengkaran berlanjut yang diwarnai perkelahian, yang berakhir dengan Jones menikam suaminya menggunakan pisau.

Tikaman Jones memicu luka sepanjang 15 cm pada lever (hati) suaminya yang berusia 63 tahun. Saat kejadian, suami Jones ada di bawah pengaruh alkohol. Ambulans tiba di lokasi sekitar 45 menit kemudian, namun semuanya sudah terlambat.

"Saya takut dan dia sangat marah," ucap Jones sambil terisak dalam persidangan. "Saya sangat merindukannya. Apa yang saya lakukan pada malam itu tidak disengaja. Saya berusaha menghentikannya, saya tidak tahu itu akan menjadi seperti ini," imbuhnya.

Jones tampak tenang saat vonis penjara dijatuhkan terhadapnya. Pasangan Inggris ini diketahui menikah sejak tahun 2001 dan tidak memiliki anak. Keduanya tinggal di Pulau Langkawi sejak tahun 2005.

Halaman 3 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads