Divonis 12 Tahun Penjara Atas 1MDB, Najib Razak Bersikeras Tak Bersalah

Divonis 12 Tahun Penjara Atas 1MDB, Najib Razak Bersikeras Tak Bersalah

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 11:31 WIB
Malaysias former prime minister Najib Razak (C) arrives at the Duta Court complex awaiting a verdict in his corruption trial in Kuala Lumpur on July 28, 2020. - A Malaysian court will hand down its verdict in Najib Razaks first corruption trial on July 28 following a long-running case probing the former prime ministers role in the multi-billion-dollar 1MDB scandal. (Photo by Mohd RASFAN / AFP)
mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara (Foto: AFP/MOHD RASFAN)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali menegaskan bahwa dia tidak bersalah atas kasus korupsi terkait perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia berjanji akan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan.

Seperti dilansir dari Channel News Asia (CNA), Selasa (28/7/2020) Najib Razak menyampaikan pernyataannya itu kepada wartawan dalam konferensi pers setelah mendengarkan keputusan hakim.

"Kami percaya bahwa kami tak bersalah, dan kami percaya kami memiliki kasus yang kuat. Tapi tentu saja, kami harus meyakinkan para hakim," ungkapnya, Selasa (28/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Shafee akan terus memimpin tim. Dia sangat bertekad untuk mendapatkan hasil yang kami inginkan," katanya, merujuk pada penasihat hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Shafee juga mengomentari vonis yang dijatuhkan pengadilan pada Selasa (28/7). Dia yakin akan memenangkan kasus banding di pengadilan selanjutnya.

"Dasar putusannya jujur tapi dia (hakim) telah melakukan begitu banyak kesalahan. Saya merasa kami memiliki peluang terkuat untuk memenangkan banding," katanya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Najib dan denda 210 juta ringgit (US$ 49,38 juta).

Najib dinyatakan bersalah atas satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang.

Tonton juga 'Respons Najib Razak Divonis 12 Tahun Bui: Kecewa-Ajukan Banding':

[Gambas:Video 20detik]






Najib menambahkan bahwa dirinya tidak puas atas keputusan hakim itu. "Saya jelas tidak puas dengan apa yang telah terjadi," ujarnya.

Najib berjanji akan mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya ini. Dia ingin melawan poin putusan yang tak ia setujui.

"Tapi Pengadilan Tinggi adalah pengadilan pertama dan itu (hukuman) hanya diputuskan oleh hakim. Kami masih mendapat manfaat untuk pergi ke Pengadilan Banding, di mana ada tiga hakim. Mudah-mudahan, di sana kami dapat memperdebatkan poin kami agar bisa diterima," tuturnya.

Setelah vonis dijatuhkan, Shafee mengajukan permohonan agar Najib diberi penundaan eksekusi sementara menunggu banding.

Hakim mengabulkan penundaan eksekusi tetapi mengatakan bahwa Najib harus membayar sejumlah jaminan sebesar 2 juta ringgit pada hari Rabu (29/7) dengan dua jaminan. Dia juga perlu mengubah statusnya menjadi "terpidana" dan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat pada hari pertama dan hari ke-15 setiap bulan.

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads