Seperti dilansir AFP, Rabu (13/7/2020) Emna Charki (27) dinyatakan bersalah karena menyinggung agama dan "hasutan untuk kebencian" di sebuah postingan satire pada 4 Mei berjudul "Surah Corona", memplesetkan salah satu surat dalam Alquran.
"Tidak ada perbedaan antara raja dan budak, ikuti sains dan abaikan tradisi," lanjut Emna Charki dalam postingannya.
Charki, yang tidak ditahan, memiliki waktu sepuluh hari untuk naik banding. Organisasi HAM, Amnesty International telah mengkritik persidangannya, dan menyebut postingan itu adalah "teks lucu yang meniru ayat-ayat Al-Quran untuk mengolok-olok situasi COVID-19".
"Tidak ada hasutan untuk kebencian atau kekerasan," kata Amnesty. Posting itu "dimaksudkan untuk menjadi lucu dan bahkan termasuk panggilan untuk tetap di rumah dan mencuci tangan."
Pandemi virus Corona sejauh ini telah merenggut nyawa 50 orang dan menginfeksi lebih dari 1.300 orang di Tunisia. (rdp/ita)