Pengadilan Korsel Perintahkan Kim Jong-Un Bayar Ganti Rugi 2 Tahanan Perang

Pengadilan Korsel Perintahkan Kim Jong-Un Bayar Ganti Rugi 2 Tahanan Perang

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 15:44 WIB
Kim Jong-un naik pitam atas rencana latihan militer AS-Korsel: Dua rudal Korut kembali diluncurkan
Kim Jong-Un (BBC World)
Seoul -

Sebuah pengadilan Korea Selatan (Korsel) memerintahkan pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un untuk membayarkan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang yang bertahun-tahun dijadikan pekerja paksa di Korut. Putusan lintas yurisdiksi semacam ini merupakan yang pertama dijatuhkan oleh Korsel.

Seperti dilansir AFP, Rabu (8/7/2020), putusan semacam ini berpotensi menetapkan preseden hukum yang luas di Semenanjung Korea yang terbelah.

Diumumkan kelompok aktivis yang mendukung para penggugat dalam kasus ini bahwa putusan ini merupakan pertama kalinya sebuah pengadilan Korsel mengklaim yurisdiksi Korut atau mengeluarkan perintah pembayaran kompensasi terhadap pemimpin Korut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tahanan perang yang disebut bermarga Han (87) dan Ro (90) itu ditangkap saat Perang Korea tahun 1950-1953 silam, namun tidak dipulangkan kembali ke Korsel bahkan setelah gencatan senjata disepakati.

Kedua pria Korsel itu menuturkan mereka dipaksa bekerja di sebuah tambang batu bara dan beberapa fasilitas lainnya selama beberapa dekade, sebelum akhirnya berhasil kabur dari Korut melalui China. Ro kembali ke Korsel tahun 2000, sedangkan Han kembali setahun kemudian.

ADVERTISEMENT

Keduanya mengajukan gugatan hukuman tahun 2016, dengan argumen mereka telah menderita 'kerusakan mental dan fisik yang sangat besar' di Korut.

Dituturkan juru bicara Pengadilan Distrik Seoul Pusat kepada AFP bahwa dalam putusan pada Selasa (7/7) waktu setempat, memerintahkan otoritas Korut dan Kim Jong-Un untuk membayar kompensasi masing-masing sebesar 21 juta Won atau setara Rp 253 juta kepada kedua penggugat.

Tonton video 'Menteri Unifikasi Korsel Mundur Usai Korut Ledakkan Kantor Penghubung':

Putusan ini disambut baik oleh pengacara kedua penggugat. Sang pengacara yang bernama Koo Chung-Seo menyebut sebuah pengadilan Korsel untuk pertama kalinya 'menggunakan yurisdiksi' terhadap 'tindakan ilegal yang dilakukan oleh Kim Jong-Un'.

"Ini merupakan putusan bersejarah," sebut Koo, sembari menyebut putusan ini membuka jalan bagi langkah hukum lainnya terhadap Kim Jong-Un dan rezimnya.

Sementara itu, kelompok aktivis yang mendukung kedua penggugat menyatakan akan mengambil langkah untuk menyita aset-aset Korut yang ada di bawah kendali otoritas Korsel, seperti biaya hak cipta untuk televisi nasional Pyongyang.

Diketahui bahwa pada akhir perang Korea, ada 170 ribu tahanan Korut dan China di kamp tahanan perang pasukan PBB yang dipimpin Amerika Serikat. Sekitar 100 ribu tahanan Korsel dan pasukan PBB ditahan di Korut. Rezim Korut hanya memulangkan 8.343 tahanan Korsel usai gencatan senjata disepakati.

Korsel terus mengangkat isu ini dengan Korut, namun rezim komunis itu menegaskan tidak ada bekas tentara Korsel yang ditahan paksa. Kelompok sipil menyebut sekitar 80 tahanan Korsel kabur dari Korut dan kembali ke Korsel antara tahun 2000-2001.

Halaman 2 dari 2
(nvc/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads