Dimintai Bantuan Iran untuk Tangkap Trump, Ini Tanggapan Interpol

Dimintai Bantuan Iran untuk Tangkap Trump, Ini Tanggapan Interpol

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 10:32 WIB
President Donald Trump speaks to the members of the media before leaving the White House, Monday, Jan. 13, 2020, in Washington, for a trip to watch the College Football Playoff national championship game in New Orleans. (AP Photo/Susan Walsh)
Donald Trump (AP Photo/Susan Walsh)
Paris -

Interpol dimintai bantuan oleh Iran untuk menangkap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait pembunuhan jenderal top Iran, Qasem Soleimani. Seperti apa tanggapan Interpol atas permintaan Iran ini?

Pengadilan Iran diketahui telah merilis surat perintah penangkapan untuk 36 pejabat politik dan militer AS yang 'terlibat dalam pembunuhan' Soleimani. Jaksa Teheran, Ali Qasi Mehr, menyatakan 36 pejabat AS itu 'telah diselidiki dan diperintahkan untuk ditangkap melalui Interpol'.

Nama Trump ada di posisi teratas dalam daftar itu. Mereka semua didakwa atas pembunuhan dan aksi terorisme oleh jaksa Iran. Jaksa Qasi Mehr, seperti dikutip kantor berita Fars, mengklaim bahwa Trump akan bisa diadili segera setelah dia mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Qasi Mehr juga menyerukan kepada badan kepolisian internasional atau Interpol untuk menerbitkan 'Red Notice', yang sebenarnya bukan perintah penangkapan namun lebih merupakan pemberitahuan bagi orang-orang yang diburu untuk diadili atau dihukum.

Seperti dilansir AFP, Selasa (30/6/2020), Interpol dalam pernyataannya menyebut bahwa intervensi semacam itu akan bertentangan dengan Konstitusi Interpol sendiri. Pihak Interpol yang berkantor di Lyon, Prancis ini tidak secara langsung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Iran terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Interpol menegaskan bahwa pasal 3 Konstitusi mereka melarang setiap intervensi atau aktivitas bersifat politik.

"Dilarang keras bagi organisasi untuk melakukan intervensi atau aktivitas apapun yang bersifat politik, militer, religius atau rasial," jelas Interpol kepada AFP, merujuk pada bunyi pasal 3 Konstitusi Interpol.

"Interpol tidak akan mempertimbangkan permintaan semacam itu," tegas Interpol dalam pernyataannya.

Blak-blakan Dubes Iran Perangi Corona Walau Diembargo AS:

(nvc/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads