Polisi Pamerkan Uang Tunai Rp 3,5 M Sitaan Kasus Investasi Bodong di Tana Toraja

Polisi Pamerkan Uang Tunai Rp 3,5 M Sitaan Kasus Investasi Bodong di Tana Toraja

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 15:47 WIB
Barang bukti uang tunai Rp 3,5 miliar di kasus investasi bodong di Tana Toraja
Foto: Barang bukti uang tunai Rp 3,5 miliar di kasus investasi bodong di Tana Toraja (Muhammad Taufiqqurrahman-detikcom)
Tana Toraja -

Pihak berwajib membongkar kasus investasi bodong yang nilainya mencapai ratusan miliar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga menyita mobil mewah dan uang tunai senilai Rp 3,5 miliar di rumah pelaku.

"Kami menyita uang tunai sekitar Rp 3,5 miliar dari rumah pelaku," kata Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto kepada detikcom, Kamis (18/6/2020).

Selain ratusan lembaran uang yang disita pihaknya, Liliek juga menyita beberapa kendaraan roda empat dan roda dua yang dimiliki oleh para tersangka. Tidak hanya itu, sebuah rumah yang diduga hasil penipuan juga ikut disita yang beralamat di Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami himbau kepada seluruh masyarakat Tana Toraja, jangan mudah menginvestasikan uang anda hanya dengan iming iming keuntungan semata, periksa terlebih dahulu legal standing-nya, keabsahan beroperasinya dan semua aspek hukumnya, agar terhindar dari jeratan kerugian yang besar," imbau Liliek.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihak Polres Tana Toraja melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Makale. Pada kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan mengatakan para tersangka langsung diserahkan ke kejaksaan.

"Setelah kasus ini dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, hari ini kami tindak lanjuti dengan proses Tahap II. Tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Jon Paerunan.

Barang bukti uang tunai Rp 3,5 miliar di kasus investasi bodong di Tana TorajaFoto: Barang bukti uang tunai Rp 3,5 miliar di kasus investasi bodong di Tana Toraja (Muhammad Taufiqqurrahman-detikcom)

Para tersangka disangkakan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keempatnya di ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar paling banyak Rp. 20 miliar.

Halaman 2 dari 2
(fiq/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads