Empat polisi yang bertanggung jawab atas kematian George Floyd kini telah dihukum. Dakwaan pun dijeratkan pada Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) dan 3 polisi lainnya.
Seperti dilansir AFP, Kamis (4/6/2020), kematian Floyd (46) pada 25 Mei lalu memicu unjuk rasa besar-besaran di berbagai negara bagian AS atas rasialisme sistemis dan kebrutalan polisi. Floyd tewas setelah leher dan punggungnya ditekan lutut beberapa polisi saat dia ditangkap atas tuduhan menggunakan uang palsu di sebuah toko.
Empat orang polisi Minneapolis pelaku kekerasan itu kemudian langsung dipecat. Mereka juga ditangkap untuk diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Derek Chauvin, ditangkap dan dijerat dakwaan pidana terlebih dulu karena dia menekan lututnya ke leher Floyd selama beberapa menit hingga dia tidak bisa bernapas. Chauvin awalnya didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga, yang mendekati tindak pembunuhan tidak disengaja (manslaughter).
Pekan ini, dakwaan atas Chauvin dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua. Pembunuhan tingkat kedua memiliki ancaman hukuman yang lebih berat. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa dakwaan pembunuhan tingkat kedua telah ditambahkan ke dalam dakwaan yang dijeratkan pada Chauvin.
"Saya meyakini bukti yang ada bagi kita sekarang mendukung dakwaan lebih berat atas pembunuhan tingkat kedua," ucap Jaksa Agung Minnesota, Ketih Ellison.