Tragis! Seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang bekerja secara ilegal sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Pakistan dibunuh oleh majikannya. Anak ini dipukuli dan disiksa hingga tewas karena membiarkan burung beo peliharaan majikannya lepas.
Seperti dilansir CNN, Kamis (4/6/2020), anak perempuan bernama Zohra ini, membuka kandang burung beo milik majikannya untuk memberi makan, namun burung peliharaan itu terbang keluar. Insiden ini terjadi di rumah majikannya di Rawalpindi, Pakistan, pada Minggu (31/5) waktu setempat.
Inspektur Kepolisian Rawalpindi, Zia Uddin, menyebut bahwa majikan Zohra memiliki bisnis jual-beli hewan peliharaan. Sebagai hukuman karena membiarkan burung beo itu lepas, Zohra dipukuli oleh majikannya hingga dia tak sadarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh majikannya, Zohra kemudian ditinggal begitu saja di sebuah rumah sakit setempat. Menyedihkan, Zohra akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/6) waktu setempat. Pihak rumah sakit lantas melapor ke polisi soal kematian Zohra. Dua tersangka telah ditangkap terkait kasus ini.
Hasil penyelidikan awal oleh pihak kepolisian, atau yang disebut laporan informasi pertama (FIR) menyatakan bahwa: "Korban dibawa ke rumah sakit dan masih hidup. Dia mengalami luka-luka di wajah, tangan, di bawah tulang rusuk dan kaki. Dia juga memiliki luka-luka di pahanya, yang mengindikasikan dia mungkin diserang secara seksual."
Kepolisian setempat diizinkan menahan kedua tersangka yang tidak disebut identitasnya, selama tiga hari selagi penyelidikan berlangsung. Sampel untuk pemeriksaan forensik telah dikirimkan dan kini menunggu hasilnya dirilis. Para tersangka baru akan didakwa secara formal setelah penyelidikan selesai.
Diketahui bahwa Zohra bekerja sebagai PRT secara ilegal untuk mengasuh anak kecil di keluarga majikannya. Sebagai bayaran, pendidikan Zohra dibiayai oleh keluarga majikannya.
Pakistan memiliki persoalan besar soal buruh anak, yang menurut laporan Komisi HAM Pakistan (HRCP) tahun 2018, jumlahnya diperkirakan mencapai 12 juta anak. Meskipun Pakistan tidak memiliki batasan usia minimum untuk pekerja, aturan hukum yang berlaku jelas melarang anak-anak dipekerjakan sebagai PRT.
(nvc/ita)