Corona Bukan Pandemi di Pakistan, Mahkamah Agung Perintahkan Mal Buka Lagi

Corona Bukan Pandemi di Pakistan, Mahkamah Agung Perintahkan Mal Buka Lagi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 13:12 WIB
Virus corona: Ketika Pakistan melawan dampak Covid-19 dengan zakat
Foto: Corona di Pakistan (BBC Karangan Khas)
Islamabad -

Mahkamah Agung Pakistan memutuskan agar pemerintah mencabut beberapa aturan pembatasan pencegahan Corona. Meskipun, negara itu mencatat peningkatan jumlah Corona sejak lockdown diterapkan.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (19/5/2020) MA Pakistan mengeluarkan keputusan itu pada Senin (18/5). Dalam keputusannya yang mengikat, pengadilan mengatakan virus Corona "tampaknya bukan pandemi di Pakistan" dan mempertanyakan mengapa harus melawannya dengan "menelan begitu banyak uang".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan memerintahkan agar mal bisa dibuka kembali jika otoritas kesehatan tidak keberatan dan dan memperbolehkan pembukaannya pada akhir pekan.

ADVERTISEMENT

Perintah itu dikeluarkan dengan menggunakan otorisasi luas Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan "suo motu" - atas mosi sendiri - tanpa menunggu kasus tertentu.

Pakistan telah mencatat 42.125 kasus COVID-19 dan 903 kematian. Meski jumlah kasus itu masih rendah dibandingkan dengan banyak negara Barat, jumlahnya telah meningkat tajam bulan ini.

Pihak berwenang, termasuk Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, menyebut kenaikan kasus Corona lebih rendah dari perkiraan. Lantaran dihadapkan dengan kebijakan lockdown yang menyebabkan keruntuhan ekonomi, mereka membiarkan pasar ritel dibuka kembali pekan lalu dalam upaya pencabutan lockdown secara bertahap di seluruh negeri.

Namun, para dokter telah mengkritik pembukaan bisnis ini. Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa virus dapat dengan cepat menyebar dan membuat kewalahan sistem kesehatan.

"Ini pasti akan mengarah pada peningkatan jumlah kasus, jumlah kasus kritis," kata sekretaris Asosiasi Dokter Muda Pakistan, Salman Kazmi.

"Kami khawatir tentang tekanan yang akan datang pada rumah sakit," sambungnya.

Pasar yang dibuka kembali segera dipenuhi oleh pengunjung pada minggu lalu, dengan sedikit upaya menjaga jarak sosial atau penggunaan masker.

Pengadilan mengatakan bahwa selama pasar terbuka, tidak ada pembenaran untuk menutup mal. Tidak ditemukan dasar yang "dapat dibenarkan atau masuk akal" bagi bisnis yang diperintahkan tutup pada akhir pekan.

Tonton juga video Update Global: Kematian Akibat Virus Corona Capai 300 Ribu Lebih:

Halaman 2 dari 2
(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads