Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) Teheran di Iran berhasil membantu pembebasan 15 anak buah kapal (ABK) warga Indonesia yang terlantar di Iran. Pihak KBRI juga mendorong agar para ABK WNI ini mendapatkan haknya.
"Untuk mewujudkan kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri dan berdasarkan hubungan baik antara Indonesia dan Iran serta pentingnya dihindari penyebaran COVID-19 bagi WNI di luar negeri, KBRI Teheran dengan dukungan Pemerintah Pusat telah berhasil membebaskan 15 ABK WNI terlantar yang ditahan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran," kata KBRI Tehran dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Tehran menjelaskan, para ABK ini sempat ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat selama lebih dari 4 bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin. Mereka saat ini dalam kondisi terlantar akibat diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura.
Namun pihak KBRI kini telah membebaskan mereka semua. KBRI juga mendorong agar pemilik kapal membayarkan gaji para ABK ini.
"Setelah seluruh ABK WNI dibebaskan, Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak. Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap," demikian disampaikan KBRI Teheran.