Prancis Perpanjang Masa Darurat Kesehatan hingga 24 Juli

Prancis Perpanjang Masa Darurat Kesehatan hingga 24 Juli

Eva Safitri - detikNews
Minggu, 03 Mei 2020 01:16 WIB
Prancis jadi negara ke-5 dengan kasus COVID-19 terbesar di dunia, negara itu pun terapkan lockdown dan berdayakan kuda sebagai kendaraan polisi untuk berpatroli
Suasana saat pandemi corona di Prancis (Foto: AP Photo/David Vincent)
Jakarta -

Pemerintah Perancis memperpanjang darurat kesehatan yang diberlakukan untuk memerangi virus corona dalam dua bulan ke depan. Hal ini memungkinkan untuk tetap mencegah penyebaran virus corona.

Keputusan ini sudah disetujui oleh anggota parlemen, masa darurat akan berlangsung hingga 24 Juli, kata Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan pada konferensi pers.

Pemerintah telah mengumumkan pencabutan bertahap beberapa tindakan penguncian sejak 11 Mei, termasuk pembukaan kembali sekolah dasar. Veran mengatakan, bagaimanapun, bahwa untuk mengangkat darurat kesehatan, yang dimulai pada 24 Maret, pada saat yang sama akan menjadi prematur dan membawa risiko kebangkitan wabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus melakukan lari jarak jauh," kata Veran, dilansir dari AFP, Minggu (3/5/2020).

Sebagai bagian dari langkah-langkah yang direncanakan, Veran mengatakan siapa pun yang memasuki Prancis harus tetap melakukan isolasi selama dua minggu. Ini juga berlaku bagi orang Prancis yang bepergian ke luar negeri dan yang ingin pulang.

ADVERTISEMENT

Siapa pun yang datang dari luar negeri dan terinfeksi virus akan diwajibkan oleh hukum untuk dikarantina. Namun, orang yang terinfeksi sudah di Prancis tidak akan dipaksa untuk menerima isolasi dan perawatan. "Kami percaya rasa tanggung jawab orang Prancis", kata Veran.

"Kita harus hidup dengan virus untuk sementara waktu," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner setelah rapat kabinet Sabtu memutuskan perpanjangan.

"Belajar hidup dengan virus, itulah yang dipertaruhkan dalam beberapa bulan mendatang," sambungnya.

Perancis adalah salah satu negara Eropa yang paling terkena dampak oleh virus dan daftar 24.594 kematian dari 167.346 kasus yang dikonfirmasi.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads