Polisi menangkap Dewa Agus Putra Yasa (29), pembuat dan pengedar uang palsu. Aksi pelaku terpergok usai membeli sebuah ponsel dengan menggunakan uang palsu.
"Pelapor menjual sebuah handphone merk Iphone 7 warna hitam lewat online dan bertemu sama pembeli di Pasar Belahkiuh Badung. Handphone tersebut dijual dengan harga Rp 900.000. Keesokan harinya korban baru sadar bahwa uang hasil penjualan handphone adalah palsu," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Pelaku mencetak uang palsu dengan menggunakan printer. Pelaku membelanjakan uang palsu yang dicetaknya untuk kebutuhan sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku membuat dengan cara mencetak uang palsu dan mengedarkan dengan cara membelanjakannya untuk membeli beberapa kebutuhan," jelas Andy.
Polisi mengusut kasus ini usai korban membuat laporan. Pelaku ditangkap di jalan raya Sapat Tegalalang, Gianyar, Bali, pada Senin (27/4) .
"Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di beberapa toko di wilayah Petulu, Mas, Blahbatuh Gianyar untuk membeli rokok, bensin dan kebutuhan lainnya. Terakhir pelaku membeli sebuah handphone kepada pelapor," ungkap Andy.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah printer warna merk canon, uang palsu senilai Rp 5.750.000 yang terdari 46 lembar pecahan Rp 100.000 dan 23 lembar Rp 50.000, 2 lembar uang dolar US palsu, 1 lembar uang dolar Hongaria pecahan 1000 dolar dan 1 buah ponsel. Pelaku dijerat Pasal 36, 37 UU No 7 Tahun 2011 junto Pasal 244 dam 245 KUHP.
(isa/isa)