Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Menyapu Jalan di Madagaskar

Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Menyapu Jalan di Madagaskar

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 01:38 WIB
masker
Ilustrasi (Foto: shutterstock)
Antananarivo -

Polisi Madagaskar memberlakukan hukuman kepada warga yang tak mengenakan masker di luar rumah. Mereka yang tertangkap akan dihukum untuk menyapu jalanan.

Presiden Andry Rajoelina telah mewajibkan untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah di Ibu Kota Antananarivo, Fianarantsoa dan Toamasina. Kebijakan itu guna menekan penyebaran virus Corona.

Pihak berwenang memperingatkan bahwa warga yang meninggal rumah akan menjalani pelayanan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuh puluh persen orang di jalan mengikuti aturan itu karena mereka takut harus menyapu trotoar," kata Kepala operasi anti-virus Corona, Jenderal Elak Olivier Andriakaja, seperti dilansir AFP, Senin (27/4/2020).

"Langkah-langkah diambil sebelum sanksi diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran dan mendistribusikan masker," katanya.

ADVERTISEMENT

"Saya pikir itu sudah cukup dan bahwa sanksi sekarang harus diterapkan," imbuhnya.

Wakil Kepala Polisi Christian Rakotobe mengatakan sekitar 500 orang di Antananarivo dan Fianarantsoa dihukum pada Senin. Sementara ada sekitar 25 orang yang melakukan dihukum untuk menyapu jalan.

Hingga saat ini negara kepulauan di Samudera Hindia itu telah mendeteksi 128 kasus Corona. Sejauh ini tidak belum ada korban yang meninggal dunia dan 75 pasien telah dinyatakan sembuh.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads