4.440 Meninggal karena Corona, Belgia Perpanjang Lockdown Hingga 3 Mei

4.440 Meninggal karena Corona, Belgia Perpanjang Lockdown Hingga 3 Mei

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 15:31 WIB
A police officer wearing protective gloves patrols in a park in Brussels on April 15, 2020 , as a strict lockdown has been in place for the past five weeks to stop the spread of COVID-19, the disease caused by the novel coronavirus. (Photo by JOHN THYS / AFP)
Seorang polisi Belgia melakukan patroli saat lockdown virus Corona diberlakukan (AFP/JOHN THYS)
Brussels -

Otoritas Belgia memperpanjang penerapan lockdown hingga setidaknya 3 Mei mendatang, demi membatasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Acara kumpul massal, seperti konser, festival dan acara olahraga, juga masih dilarang hingga akhir Agustus.

Seperti dilansir AFP, Kamis (16/4/2020), sejak lockdown (penguncian) diberlakukan pada pertengahan Maret lalu, warga Belgia diperintahkan tetap di rumah. Sekolah-sekolah, bar dan restoran di negara itu tutup sementara.

Saat mengumumkan perpanjangan lockdown pada Rabu (15/4) waktu setempat, Perdana Menteri (PM) Sophie Wilmes menyatakan dirinya akan menggelar pembicaraan pekan depan untuk membahas langkah-langkah pelonggaran pembatasan secara progresif mulai awal Mei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu akan menjadi proses yang berkembang, yang sekali lagi dan selalu didasarkan pada bukti ilmiah, dengan tujuan tunggal: memperlambat penyebaran virus," ucap PM Wilmes dalam konferensi pers.

Data penghitungan terbaru dari Johns Hopkins University menyebut total 33.500 kasus virus Corona dilaporkan di wilayah Belgia. Jumlah korban meninggal akibat virus Corona di negara ini mencapai 4.440 orang.

ADVERTISEMENT

Pengumuman perpanjangan lockdown hingga 3 Mei ini disampaikan setelah Prancis, negara tetangga Belgia, mengumumkan perpanjangan lockdown hingga 11 Mei. Sementara Jerman menyatakan akan mulai melonggarkan sejumlah pembatasan dalam beberapa pekan ke depan.

(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads