Ada 111 Kasus Baru Corona, Australia Larang Warga Asing Masuk Wilayahnya

Ada 111 Kasus Baru Corona, Australia Larang Warga Asing Masuk Wilayahnya

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 14:42 WIB
Passengers wait to check-in at the departures hall at the international airport in Sydney on March 18, 2020. - Australia urged its citizens on March 18, not to travel abroad and warned those already overseas to rush home as it imposed unprecedented steps to choke off the spread of the coronavirus epidemic taking off Down Under. (Photo by PETER PARKS / AFP)
Para penumpang memakai masker di Bandara Internasional Sydney, Australia (AFP/PETER PARKS)
Canberra -

Otoritas Australia menerapkan larangan masuk terhadap seluruh warga negara asing (WNA) setelah melaporkan tambahan 111 kasus baru virus Corona di wilayahnya. Larangan semacam ini belum pernah diberlakukan sebelumnya oleh Australia.

Seperti dilansir AFP dan CNN, Kamis (19/3/2020), Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morrison, dalam pernyataan terbaru mengumumkan bahwa mulai Jumat (20/3) waktu setempat, Australia tidak akan lagi mengizinkan masuknya orang-orang yang bukan warga negara Australia atau bukan resident Australia.

Bagi warga asing yang merupakan keluarga langsung dari warga Australia masih diperbolehkan masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam ini kita akan memutuskan untuk pindah ke posisi di mana larangan perjalanan akan diberlakukan terhadap seluruh non-resident, bukan warga Australia yang datang ke Australia, dan itu akan diberlakukan mulai pukul 21.00 malam besok (20/3)," ucap PM Morrison dalam pengumumannya.

Dia menuturkan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan PM Selandia Baru, Jacinda Ardern, soal larangan masuk untuk warga asing ini untuk menyelaraskan langkah-langkah kedua negara. PM Ardern sendiri telah mengumumkan larangan masuk untuk setiap warga negara asing di Selandia Baru pada Kamis (19/3) ini.

ADVERTISEMENT

"Kami meyakini bahwa sekarang penting untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam memastikan bahwa kita sekarang tidak akan lagi mengizinkan siapa pun (masuk), kecuali mereka adalah seorang resident atau warga negara atau anggota keluarga langsung dalam kasus-kasus itu, seperti yang diberlakukan dalam larangan perjalanan sebelumnya," sebut PM Morrison.

Presiden Jokowi Instruksikan 'Rapid Test' Corona dalam Cakupan Besar:

Ditambahkan PM Morrison bahwa orang-orang dengan rencana perjalanan ke Australia seharusnya menggunakan waktu 24 jam ke depan untuk mengatur rencana alternatif. Bagi seluruh warga Australia di luar negeri masih diperbolehkan masuk jika pulang, namun harus menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Australia.

Larangan masuk untuk warga asing ini diumumkan saat otoritas Australia melaporkan kenaikan jumlah kasus virus Corona di wilayahnya. Dalam laporan terbaru pada Kamis (19/3) waktu setempat, Departemen Kesehatan Australia mengumumkan adanya 111 kasus baru virus Corona.

Tambahan kasus ini menjadikan jumlah total kasus virus Corona di Australia mencapai 565 kasus. Dari jumlah itu, sekitar 256 kasus di antaranya dinyatakan sebagai kasus impor atau 'yang didapat di luar negeri' -- yang beberapa berasal dari Amerika Serikat (AS), Iran, Italia dan Inggris.

Enam pasien virus Corona di Australia dilaporkan meninggal dunia. Sekitar 46 pasien lainnya dinyatakan sembuh.

Halaman 2 dari 2
(nvc/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads