Pelanggar Dekrit Lockdown Corona di Italia Terancam Bui dan Denda

Pelanggar Dekrit Lockdown Corona di Italia Terancam Bui dan Denda

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 15:10 WIB
A woman walks in front of Romes ancient Colosseum in the afternoon of Thursday, March 12, 2020. A sweeping lockdown is in place in Italy to try to prevent it from becoming the next epicenter of the coronavirus epidemic. For most people, the new coronavirus causes only mild or moderate symptoms. For some, it can cause more severe illness, especially in older adults and people with existing health problems. (AP Photo/Alessandra Tarantino)
Situasi di sekitar Colosseum di Roma cenderung sepi saat lockdown diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (AP Photo/Alessandra Tarantino)
Roma -

Otoritas Italia memberlakukan hukuman khusus bagi siapa saja yang melanggar perintah lockdown nasional di tengah wabah virus Corona. Lebih dari 2 ribu orang dilaporkan telah didakwa atas pelanggaran tersebut.

Seperti dilansir Fox News, Jumat (13/3/2020), Menteri Luar Negeri Italia, Luigi Di Maio, menuturkan bahwa hukuman denda dan hukuman penjara diberlakukan terhadap orang-orang yang tidak mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan selama lockdown berlangsung.

"Italia menjadi negara pertama di Eropa yang sangat terdampak. Tapi saya harap itu juga berarti bahwa Italia menjadi yang pertama meninggalkan situasi darurat," ucap Di Maio kepada media Inggris, BBC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kakek kita diperintahkan pergi berperang; kita diminta tetap tinggal di rumah. Jika seorang dokter dan seorang perawat bisa bekerja selama 24 jam nonstop, kita bisa tidak meninggalkan rumah kita," imbuhnya. "Mayoritas besar warga menghormati aturan-aturan itu. Mereka yang tidak menghormatinya akan menghadapi sanksi-sanksi: baik hukuman denda atau dakwaan kriminal," tegas Di Maio.

Di bawah dekrit darurat pemerintah Italia, seluruh perjalanan yang dianggap tidak penting, dilarang untuk dilakukan dan orang-orang harus membawa formulir khusus untuk membuktikan alasan mereka beraktivitas di luar rumah.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataan terpisah, seperti dilansir Reuters, Kementerian Dalam Negeri Italia mengumumkan bahwa kepolisian setempat telah mem-booking atau mendakwa sekitar 2.162 orang yang kedapatan melanggar dekrit darurat itu.

Simak Juga Video "Geger Corona, Presiden Filipina Pastikan Manila 'Lockdown'"

[Gambas:Video 20detik]

Laporan media lokal, Ansa News Agency, menyebut tujuh warga negara asing ditangkap di Roma setelah ditangkap karena bermain kartu di area terbuka. Tidak disebut lebih lanjut asal kewarganegaraan mereka.

Bagi siapa saja yang terbukti bersalah melanggar dekrit darurat itu, terancam hukuman maksimum 3 bulan penjara dan hukuman denda hingga 206 Euro (Rp 3,3 juta).

Kemudian untuk orang-orang yang terinfeksi virus Corona yang kedapatan melanggar kewajiban karantina selama 2 minggu, akan terancam hukuman 1-12 tahun penjara.

Sejauh ini, kebanyakan warga Italia menunjukkan sikap suportif terhadap keputusan lockdown nasional ini. Salah satu polling setempat menunjukkan lebih dari 80 persen warga Italia mendukung keputusan pemerintah ini. "Saya yakin bahwa langkah-langkah ini tepat dan akan mengurangi wabah ini. Jadi pada saat ini, semakin banyak pengorbanan yang kita lakukan, semakin mungkin kita akan mengatasi masalah ini," ucap salah satu warga Italia, Frederica Bravi.

Sejauh ini, sudah 15.113 kasus virus Corona terkonfirmasi di wilayah Italia, dengan 1.016 orang meninggal dunia. Menurut otoritas perlindungan sipil Italia, seperti dikutip BBC, sekitar 1.258 pasien virus Corona di Italia dinyatakan sembuh.

Halaman 3 dari 2
(nvc/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads