Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', 3 WNI di Singapura Dihukum dengan UU Terorisme

Kirim Uang ke 'Lembaga Amal', 3 WNI di Singapura Dihukum dengan UU Terorisme

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 08:14 WIB
Merlion di Singapura
Foto: (Lita Leana/d'Traveler)
RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura. Sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp 13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka. KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

"Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama," sebutnya.


(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads