Seorang pasien yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso meninggal dunia. Namun belum diketahui apakah positif COVID-19. Lalu, bagaimana proses pemakaman khusus jenazah penyakit menular seperti Corona?
Hingga saat ini, belum ada aturan khusus soal penanganan jenazah pasien Corona. Namun, ada standar pemakaman jenazah yang meninggal karena penyakit influenza pandemi diatur dalam Keputusan Menkes No 300/Menkes/SK/IV/2009 Tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza.
Berikut ini tata cara merawat atau pemulasaran jenazah korban pandemi influenza:
(c) Pemulasaran Jenazah
Penatalaksanaan terhadap jenazah pasien influenza pandemi dilakukan secara khusus:
β’ Memperhatikan norma agama atau kepercayaan dan perundangan yang berlaku.
β’ Pemeriksaan terhadap jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan.
β’ Perlakuan terhadap jenazah dan penghapushamaan bahan dan alat yang digunakan dalam penatalaksanaan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan.
i. Kamar Jenazah
(a) Seluruh petugas pemulasaraan jenazah telah mempersiapkan kewaspadaan standar (standard precaution).
(b) Sebelumnya mencuci tangan dengan sabun, serta sebelum dan sesudah sarung tangan dilepas.
(c) Perlakuan terhadap jenazah: luruskan tubuh, tutup mata, telinga, dan mulut dengan kapas/plester kedap air, lepaskan alat kesehatan yang terpasang, setiap luka harus diplester dengan rapat.
(d) Jika diperlukan untuk memandikan jenazah (air pencuci dibubuhi bahan disinfektan) atau perlakuan khusus terhadap jenazah maka hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dengan tetap memperhatikan universal precaution.
(e) Jenazah pasien influenza pandemi ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
(f) Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
(g) Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.
(h) Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
(i) Jenazah sebaiknya hanya diantar/diangkut dengan mobil jenazah.
(j) Jenazah sebaiknya disemayamkan tidak lebih dari 4 jam di dalam pemulasaraan jenazah.
ii. Tempat Pemakaman Umum:
(a) Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.
(b) Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RSPI: 548 Orang dalam Pemantauan Virus Corona:
Pimpinan Aksi Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) dr. Corona Rintawan mengatakan penanganan jenazah Corona bisa dilakukan secara biasa. Pasalnya, untuk saat ini penularan Corona diketahui melalui cairan tubuh atau droplet.
"Tergantung cara penularannya. Untuk kasus penyakit yang menular (seperti Corona) melalui cairan tubuh ya sama. Sampai dengan saat ini belum ditemukan di cairan lain seperti air kencing atau keringat. Jadi sebetulnya lebih aman daripada virus lain seperti ebola," kata dr. Corona saat dihubungi, Jumat (6/3).
Kendati begitu, untuk lebih berhati-hati dan higienis bisa menggunakan kafan plastik dan disinfektan pada air saat memandikan jenazah. "Ini benar (bisa menggunakan kafan plastik dan disinfektan). Bisa dilakukan seperti itu," imbuhnya.
Baca juga: Muhammadiyah Lawan Corona dengan dr Corona |
Sebelumnya RSPI Sulianti Saroso telah mengumumkan seorang suspect Corona yang meninggal. Jenazah telah dimakamkan oleh keluarga.
"Jadi yang meninggal ini masih belum hasilnya positif," kata Dirut RSPI Mohammad Syahril kepada wartawan di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Jumat (6/3/2020).
Pasien akan dievaluasi lagi soal positif-tidaknya virus Corona. Hasil evaluasi akan diumumkan oleh Kemenkes. Pasien ini berusia 65 tahun. Dia merupakan pasien dalam pengawasan. Anak si pasien memiliki riwayat perjalanan ke Singapura.