Pergolakan politik di Malaysia diperkirakan masih bisa memanas kembali, meskipun Raja Malaysia telah menunjuk Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri (PM) baru. Sidang parlemen Malaysia pada 9 Maret mendatang akan menjadi penentuan apakah Muhyiddin benar-benar memiliki dukungan mayoritas dalam parlemen.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Sabtu (29/2/2020), koalisi Pakatan Harapan (PH) masih teguh meyakini bahwa Mahathir Mohamad memiliki dukungan mayoritas dalam parlemen atau Dewan Rakyat Malaysia. Koalisi PH terus mengumpulkan deklarasi legal atau statutory declaration (SD) untuk mendukung klaim itu.
Keyakinan koalisi PH ini disampaikan setelah Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, mengumumkan keputusannya menunjuk Muhyiddin sebagai PM baru Malaysia pada Sabtu (29/2) sore waktu setempat. Media lokal Malaysia lainnya, Malaysiakini, menyebut bahwa penunjukan Muhyiddin sudah final, kecuali Sultan Abdullah berubah pikiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di sisi lain, meskipun nantinya sudah dilantik menjadi PM Malaysia, Muhyiddin masih harus membuktikan dukungan mayoritas untuk dirinya dalam parlemen. Atau dengan kata lain, kepercayaan mayoritas yang dimiliki Muhyiddin dalam parlemen Malaysia masih menjadi pertanyaan besar. Selain itu, Muhyiddin masih bisa ditentang oleh anggota-anggota parlemen yang tidak mendukungnya, melalui mosi tidak percaya.
Oleh karena itu, menurut Malaysiakini, sidang parlemen yang dijadwalkan digelar 9 Maret mendatang, akan menjadi 'medan pertempuran' yang sebenarnya.
Pengamat politik setempat, Profesor Dr Jayum Jawan Empaling, yang dikutip The Borneo Post, memperkirakan koalisi PH masih bisa mengajukan mosi tidak percaya terhadap Muhyiddin di parlemen.
"Saya yakin PH akan mengajukan voting mosi tidak percaya pada 9 Maret, untuk melihat sesungguhnya apakah Perdana Menteri yang baru memiliki mayoritas. Itu adalah satu-satunya dan tempat nyata untuk menentukan apakah seseorang yang ditunjuk menjadi Perdana Menteri memiliki dukungan mayoritas," cetus Dr Jayum dalam analisisnya.
"Jika Tan Sri Muhyiddin Yassin memiliki dukungan, voting kepercayaan akan memperkuat cengkeramannya pada kepemimpinan," sebut Dr Jayum, sembari menekankan bahwa untuk sementara, kebuntuan politik terselesaikan.
Tonton juga Sosok Muhyiddin Yassin, PM Baru Malaysia :
Kedua Kubu Klaim Kantongi Dukungan Mayoritas di Parlemen
Terlebih diketahui bahwa saat ini, kedua kubu yang saling berseberangan -- koalisi PH dan koalisi pendukung Muhyiddin -- sama-sama mengklaim mengantongi dukungan mayoritas dalam parlemen Malaysia.
Partai Amanah, salah satu anggota koalisi PH, mengklaim pihaknya mendapatkan 112 dukungan anggota parlemen -- dari total 222 anggota parlemen Malaysia -- untuk Mahathir hingga Sabtu (29/2) sore waktu setempat. Wakil Presiden Partai Amanah, Salauddin Ayub, mengungkapkan harapannya untuk bisa bertemu Sultan Abdullah untuk membuktikan dukungan mayoritas yang dimiliki koalisi PH yang mencalonkan Mahathir sebagai PM baru.
"Jika dikabulkan, kami ingin meminta audiensi dengan (Yang di-Pertuan) Agong kembali. Kami punya cukup bukti," tegasnya.
Salauddin menambahkan bahwa para tokoh koalisi PH saat ini menggelar pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya yang akan diambil.
Secara terpisah, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) yang mendukung Muhyiddin mengklaim ada 114 dukungan anggota parlemen untuk Muhyiddin yang baru ditunjuk menjadi PM baru. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAS, Takiyuddin Hassan, menyatakan pihaknya telah mendapat dukungan separuh lebih anggota parlemen Malaysia.
"Kami mendapatkan dukungan 114 dari 222 anggota parlemen. Itu bukan lagi pemerintahan minoritas," klaim Takiyuddin, yang menyebut kubu Muhyiddin mendapat dukungan dari Partai Bersatu, PAS dan Gabungan Partai Sarawak (GPS).
Diketahui bahwa pasal 43 ayat 2a pada Konstitusi Federal Malaysia menyatakan Raja Malaysia berwenang menunjuk Perdana Menteri dari anggota Dewan Rakyat, yang menurut penilaiannya, mampu untuk memimpin kepercayaan mayoritas. Penunjukan oleh Raja Malaysia itu tidak bisa ditantang di pengadilan.
Namun menurut mantan hakim terkemuka Malaysia, Gopal Sri Ram, seperti dilansir Free Malaysia Today, seorang PM yang ditunjuk Raja Malaysia harus bisa memenangkan voting mosi kepercayaan dalam parlemen untuk bisa mempertahankan jabatannya.
"Jika dia menang dalam voting, dia akan tetap menjabat dengan anggota kabinetnya," sebut Sri Ram.
Tapi jika kalah dalam voting di parlemen, sebut Sri Ram, maka PM itu akan kembali menemui Raja Malaysia untuk melaporkan hasilnya. "Perdana Menteri bisa meminta agar Raja membubarkan parlemen untuk digelarnya pemilihan umum baru. Jika permintaan itu ditolak, maka dia (Perdana Menteri) harus mengajukan pengunduran diri agar Raja menunjuk anggota parlemen lainnya sebagai Perdana Menteri," terang Sri Ram.