Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pengantar pizza karena meludahi pizza yang dibawanya sebelum diberikan kepada konsumen. Pria ini dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
Media lokal Turki melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi pada tahun 2017 di kota Eskisehir dan terekam kamera CCTV yang terpasang di sebuah blok apartemen konsumen pizza tersebut.
Dalam rekaman CCTV terlihat bahwa pria pengantar pizza yang diidentifikasi sebagai Burak S. tersebut meludahi pizza yang dibawanya dan merekam momen tersebut dengan menggunakan telepon selulernya. Motif perbuatannya ini tidak diketahui.
Kantor berita Turki, Anadolu Agency melaporkan bahwa dalam persidangan, Burak membantah telah meludahi pizza yang dibawanya untuk konsumen.
"Saya tidak meludah ke pizza," ujar pria tersebut dalam persidangan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (12/2/2020). "Saya menuntut pembebasan saya," katanya.
Namun pengadilan di Eskisehir pada Selasa (11/2) waktu setempat seperti diberitakan Anadolu Agency, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan "merusak properti" dan "meracuni makanan dan membahayakan kesehatan orang."
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mencuat setelah pemilik gedung apartemen melihat insiden tersebut saat memeriksa rekaman CCTV dan memberitahu penghuni apartemen yang memesan pizza tersebut. Konsumen tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.