Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Dengan kabulnya gugatan itu, Surat Keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau F kini batal.
Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Senin (27/1/2020), putusan terkait izin reklamasi Pulau F ini bertanggal 21 Januari 2020, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Khusus Terhadap Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo," demikian bunyi putusan itu.
Tergugat yakni Gubernur Anies juga diwajibkan mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Jakarta Nomor 1409 Tahu 2018 itu. Anies juga dihukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 369.000,00.
PT Agung Dinamika Perkasa menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau F dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. PT Agung Dinamika Perkasa mendaftarkan perkara ke PTUN Jakarta pada 26 Juli 2019.
Tonton juga video Anies: Apapun Statusnya, DKI Harus Sediakan Kesejahteraan Bagi Semua:
(dnu/dkp)