Aniaya PRT Indonesia, Pria Singapura Divonis 4 Bulan Penjara

Aniaya PRT Indonesia, Pria Singapura Divonis 4 Bulan Penjara

nvc - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 16:34 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Singapura -

Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja untuknya. Pria ini menampar, menendang dan memukul kepala PRT Indonesia itu selama hampir setahun.

Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (23/1/2020), pria bernama Yusni Yunos (46) yang bekerja sebagai teknisi pesawat itu dinyatakan bersalah atas dakwaan secara sengaja menyebabkan luka-luka. Oleh pengadilan Singapura, dia divonis empat bulan penjara dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/1) waktu setempat.

Yusni juga diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada korban sebesar SG$ 1.500 atau sekitar Rp 15 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PRT yang menjadi korban penganiayaan diidentifikasi bernama Nenti Rusnianti (27). Nenti dilaporkan bekerja pada Yusni antara 13 Januari 2017 hingga 27 Agustus 2018. Dia ditugaskan untuk mengasuh tiga anak majikannya dan melakukan pekerjaan rumah tangga.

Diungkapkan dalam sidang bahwa Yusni merasa Nenti 'tidak kompeten dalam pekerjaannya dan membuat masalah untuknya' saat memasuki bulan kedua Nenti bekerja padanya. Yusni pun mulai memanggil Nenti dengan sebutan 'bodoh' dan memarahinya dalam bahasa Melayu.

ADVERTISEMENT

Yusni mulai menganiaya Nenti secara fisik sejak April 2017. Pada satu kesempatan, Yusni dengan sengaja menendang Nenti di bagian lutut sebelum akhirnya meminta maaf dan mengakui hal itu tidak sengaja. Tendangan itu memicu luka memar di lutut Nenti.

Dalam kesempatan lainnya, atau pada Juli 2017, Yusni menggunakan garpu untuk melukai lutut Nenti.

Saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2018, Yusni juga menganiaya Nenti hanya karena dia berupaya mengambil piring tamu-tamu yang hadir dalam silaturahmi yang digelar Yusni di rumahnya. Setelah para tamu pulang, Yusni mengomeli Nenti karena dia berupaya mengambil piring tamu-tamunya saat mereka belum selesai makan.

Saat hendak berjalan ke kamarnya, Yusni memukul bagian atas kepala Nenti. Saat itu Nenti berteriak kesakitan, namun Yusni meminta maaf padanya dan menyatakan dirinya sangat marah padanya.

Dua bulan kemudian, pada Agustus 2018, Yusni menampar Nenti sebanyak dua kali di wajahnya hanya karena dia tidak memberitahu dirinya bahwa dia akan tidur. Tidak hanya itu, Yusni juga menjewer telinga Nenti dua kali saat dia tidak menjawab pertanyaannya.

Keesokan harinya, Nenti yang tidak tahan menghadapi tindak penganiayaan itu, memutuskan kabur dari rumah majikannya dengan melompati jendela. Dia kabur bersama seorang PRT lainnya, yang sebenarnya dipekerjakan Yusni untuk menggantikan Nenti.

Dalam sidang, Yusni mengaku bersalah atas tiga dakwaan secara sengaja menyebabkan luka-luka.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads