Dilansir AFP, Selasa (21/1/2020), India yang mayoritas Hindu telah dikepung oleh demonstran di jalanan yang meluas. Kadang-kadang berujung ricuh dengan pawai di sepanjang ibu kota negara bagian Bengal Barat, Kolkata. Daerah tersebut diyakini sebagai salah satu titik demonstrasi terbesar oleh umat Kristen.
Seorang koordinator demo, Heroed Mullick dari Bangiya Chistiya Pariseba, mengatakan undang-undang baru itu dapat memecah belah. Karena itulah mereka menggelar aksi solidaritas.
"Kami datang untuk mengekspresikan solidaritas kami kepada orang-orang yang memprotes amandemen undang-undang kewarganegaraan dan daftar warga negara di berbagai tempat di India," ujar Heroed.
Polisi menyebut massa demo sekitar 8000 ribu orang yang memenuhi jalanan. Undang-undang baru memudahkan penganiayaan kepada agama minoritas dari tiga negara tetangga untuk mendapatkan kewarganegaraan, tapi tidak berlaku jika mereka muslim.
Apabila dilihat dari daftar penduduk nasional yang diperdebatkan, undang-undang itu dapat memicu kekhawatiran sekitar 200 juta Muslim India akan terpinggirkan.
(lir/zap)