Perkosa 48 Pria, WNI Reynhard Sinaga Divonis Bui Seumur Hidup di Inggris

Perkosa 48 Pria, WNI Reynhard Sinaga Divonis Bui Seumur Hidup di Inggris

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 22:23 WIB
Reynhard Sinaga, WNI terpidana pemerkosa 48 pria di Inggris. (Foto: GMP via AP)
Jakarta - Pria Indonesia bernama Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas tuduhan memperkosa puluhan pria. Kasus Reynhard disebut sebagai kejahatan perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (6/1/2020), Reynhard, yang diadili di Pengadilan Manchester, secara meyakinkan divonis bersalah atas perkosaan terhadap 48 pria. Namun pihak berwenang Inggris memiliki bukti bahwa Reynhard, yang berstatus WNI, ada 195 video kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria 36 tahun itu. Indikasinya, seorang korban diperkosa berkali-kali.

Hakim Suzanne Goddard mengatakan sebenarnya jumlah korban Reynhard tak pernah diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda adalah predator seksual berantai jahat yang telah memangsa para pria muda yang datang ke pusat kota hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka. Salah satu korban Anda menggambarkan Anda sebagai monster," kata Hakim Suzzanne di pengadilan.

Modus Reynhard adalah menawarkan apartemen untuk menginap bagi pria muda yang mabuk. Di apartemen itulah kemudian Reynhard memperkosa korban-korbannya. Aksi keji bahkan direkam.

Reynhard tiba di Inggris dengan visa pelajar pada 2007. Dia sudah menyandang dua gelar dalam bidang sosiologi dari Universitas Manchester. Pada 2017 saat dia ditangkap, Reynhard sedang menempuh pendidikan doktoral atau PhD di Universitas Leeds. (tor/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads