Ditahan Saat Minta Suaka di Australia, 2 Wartawan Gay Arab Saudi Dibebaskan

Ditahan Saat Minta Suaka di Australia, 2 Wartawan Gay Arab Saudi Dibebaskan

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 15:49 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Canberra - Dua wartawan gay asal Arab Saudi yang ditahan saat meminta suaka di Australia akhirnya dibebaskan. Kedua pria ini bebas setelah permohonan suaka mereka diproses otoritas setempat.

Seperti dilansir AFP, Selasa (17/12/2019), kedua wartawan Saudi yang diidentifikasi sebagai Sultan dan Nassar ini tiba di Australia dengan visa turis pada Oktober lalu. Mereka dibawa ke pusat tahanan imigrasi ketika menyatakan niat untuk tinggal secara permanen di Australia.

Setelah ditahan selama berminggu-minggu di pusat tahanan imigrasi, keduanya dibebaskan. Kabar pembebasan ini diungkapkan seorang pengacara yang mewakili keduanya, Alison Battisson, kepada AFP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Battisson mengatakan bahwa Nassar dibebaskan pada Jumat (13/12) lalu dan Sultan dibebaskan pada Selasa (17/12) waktu setempat, setelah sempat mengalami penundaan karena urusan birokrasi.

"Dia (Sultan-red) benar-benar dibebaskan sekarang," ujar Battisson.

Salah satu wartawan itu diketahui pernah bekerja pada kementerian media dan outlet berita asing di Saudi. Satu wartawan lainnya tidak diketahui secara spesifik tempat kerjanya.

Salah satu wartawan itu menyatakan bahwa mereka mendapat tekanan dari otoritas Saudi setelah seseorang membocorkan dokumen rahasia ke media asing. Ditegaskan Battisson bahwa kedua wartawan itu tidak membocorkan dokumen apapun, namun mereka terjaring dalam operasi luas yang dilakukan otoritas Saudi menyusul pembunuhan jurnalis senior, Jamal Khashoggi di Turki.

Kedua wartawan ini lantas memutuskan kabur dari Saudi setelah mereka dipanggil oleh otoritas setempat untuk dimintai keterangan dan hubungan sesama jenis di antara keduanya diketahui otoritas setempat. Diketahui bahwa aktivitas seksual sejenis adalah ilegal di Saudi dan bisa dikenai hukuman mati.

Setibanya di Australia, kedua wartawan ini lolos dari pemeriksaan paspor namun ditahan saat ditanyai oleh petugas imigrasi dan cukai. Kini, keduanya telah mendapat visa penghubung sementara proses permohonan suaka yang diajukan keduanya diproses.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads