2 Pria Kakak-Beradik Dibui Puluhan Tahun Atas Plot Pengeboman Etihad

2 Pria Kakak-Beradik Dibui Puluhan Tahun Atas Plot Pengeboman Etihad

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 14:24 WIB
2 Pria Kakak-Beradik Dibui Puluhan Tahun Atas Plot Pengeboman Etihad
Ilustrasi (Thinkstock)
Sydney - Dua pria kakak-beradik di Australia dijatuhi vonis puluhan tahun penjara terkait rencana mengebom penerbangan rute Sydney-Abu Dhabi. Bom tersebut disembunyikan di dalam alat penggiling daging yang dibawa ke dalam pesawat.

Seperti dilansir AFP, Selasa (17/12/2019), Khaled dan Mahmoud Khayat -- kakak-beradik warga Australia keturunan Lebanon -- dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme oleh pengadilan setempat.

Keduanya divonis bersalah telah berupaya mengebom pesawat penumpang Etihad Airways pada Juli 2017, di bawah instruksi kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Khaled divonis 40 tahun penjara, dengan minimum masa tahanan 30 tahun tanpa pembebasan bersyarat. Sedangkan Mahmoud divonis 36 tahun penjara, dengan minimum masa tahanan 27 tahun.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa bom rakitan yang disembunyikan dalam alat penggiling daging itu diselundupkan ke pesawat melalui koper yang dibawa seorang pria lainnya, yang merupakan saudara dari kedua terdakwa, yang tidak menyadari keberadaan bom itu.

Menurut hakim Christine Adamson yang memimpin persidangan kasus ini, saudara dari kedua terdakwa ini tidak disukai karena gemar 'minum-minum, pergi clubbing, berjudi dan gay, yang dianggap mempermalukan keluarga.

Satu pria lainnya, yang juga saudara dari Khaled dan Mahmoud dan disebut bertempur dengan ISIS di Suriah, dituduh mengarahkan rencana pengeboman itu dari luar negeri.

Rencana pengeboman itu dibatalkan di bandara Sydney ketika kedua terdakwa memutuskan terlalu berisiko untuk melewati pemeriksaan keamanan, setelah staf maskapai menyebut barang bawaan mereka terlalu berat.


Dalam putusannya, hakim Adamson menyatakan meskipun tidak ada korban jiwa, namun kedua terdakwa telah berhasil 'menciptakan teror' karena publik mengetahui rencana pengeboman itu.

"Konspirasi di mana kedua terdakwa adalah pihak-pihak yang dengan jelas membayangkan bahwa sejumlah besar orang akan tewas," kata hakim Adamson.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads