Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (12/12/2019), pria WNI bernama Wardoyo Suro Wijoyo (59) ini mengaku bersalah atas empat dakwaan tidak melaporkan uang tunai yang dibawanya saat di Bandara Changi. Sebanyak 33 dakwaan lainnya menjadi pertimbangan hakim.
Diungkapkan dalam persidangan bahwa Wardoyo membawa uang tunai sebesar SG$ 21.300 dan SG$ 110 ribu dalam beberapa kali perjalanan keluar dan masuk Bandara Changi antara April 2015 hingga Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wardoyo ditangkap pada 28 Juni lalu setelah tiba dengan penerbangan dari Indonesia dan dicegat saat pemeriksaan rutin oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA). Saat itu Wardoyo menyatakan tidak membawa apapun untuk dilaporkan, namun petugas yang memeriksa tasnya menemukan uang tunai sebesar SG$ 47.500 dalam pecahan Rupiah dan dolar Singapura.
Uang tunai itu disita dan Wardoyo mengakui telah membawa uang tunai dalam jumlah besar keluar Singapura dalam beberapa kesempatan.
Diketahui bahwa Undang-undang Korupsi, Perdagangan Narkoba dan Tindak Kriminal Serius Lainnya mengatur bahwa siapa saja yang memindahkan uang tunai sebesar SG$ 20 ribu ke dalam atau keluar Singapura harus memberikan laporan kepada otoritas terkait.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini