Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (11/12/2019), sindikat itu dalam aksinya secara nasional melakukan pencurian mobil-mobil mewah dan menjualnya kembali sebagai kendaraan kloning. Belasan mobil mewah dengan nilai total 5 juta Ringgit atau setara Rp 16,7 miliar disita dari sindikat itu.
Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Mazlan Lazim, menyebut pihaknya mendapatkan jejak sindikat ini setelah seorang pria berusia 68 tahun melaporkan mobilnya merek Toyota Vellfire yang bernilai 400 ribu Ringgit (Rp 1,3 miliar) dicuri di kawasan Taman Bukit Maluri, Kepong, pada 6 November saat dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menginterogasi tersangka dan melakukan operasi lanjutan terhadap sindikat ini antara 25 November hingga 4 Desember di Kuala Lumpur, Negri Sembilan, Johor, Melaka dan Kelantan," imbuhnya.
"Kami menangkap delapan tersangka termasuk seorang pria Indonesia dan seorang wanita setempat. Mereka berusia antara 25-53 tahun," ungkap Mazlan lebih lanjut kepada wartawan setempat. Dia tidak menyebut lebih lanjut identitas satu WNI yang ditangkap.
Dalam pernyataannya, Mazlan hanya menyebut bahwa kepolisian menyita 17 mobil berbagai merek termasuk tiga Lexus, dua Toyota Land Cruiser, tiga Honda CRV, dua Honda HRV, dua Honda Civic, satu Honda Accord, satu Toyota Estima, satu Toyota Camry, satu Toyota Vellfire dan satu Mitsubishi Triton.
"Kendaraan-kendaraan ini diperkirakan bernilai 5 juta Ringgit. Kami juga menyita perlengkapan seperti pelacak GPS, alat duplikasi kunci, sejumlah master key dan alat perusak nomor identifikasi kendaraan (VIN)," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini