Imam Masjid Bulgaria Divonis 8,5 Tahun Penjara karena Sebar Paham ISIS

Imam Masjid Bulgaria Divonis 8,5 Tahun Penjara karena Sebar Paham ISIS

Indra Komara - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 04:21 WIB
Ilustrasi Bendera ISIS. ( Foto: AFP Photo/DELIL SOULEIMAN)
Jakarta - Seorang pria asal Bulgaria divonis penjara selama 8,5 tahun karena menyebarkan paham kelompok ISIS. Pria bernama Ahmed Moussa Ahmed itu juga diketahui menyebarkan kebencian dan perang dengan alasan agama.

Pengadilan regional di selatan kota Pazardzhik menjatuhkan hukuman lebih rendah kepada 13 pengikut Moussa, yang berasal dari kelompok minoritas Roma, Bulgaria. Moussa dinyatakan bersalah karena menyebarkan paham ISIS dan membantu calon jihadis melewati Bulgaria untuk berperang di Suriah.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip AFP, Selasa (11/12/2019), Moussa merupakan imam di Masjid Pazardzhik. Dalam khotbahnya, Moussa menghasut kebencian dan mendesak pengikutnya untuk berperang dengan alasan agama.

Tiga belas pengikut Moussa terdiri dari 12 pria dan satu wanita. Seluruhnya dinyatakan bersalah menyebarkan kebencian dan perang.

Pria-pria itu dipenjara selama periode mulai dari satu tahun hingga tiga setengah tahun. Sementara terdakwa wanita dijatuhi hukuman dua setengah tahun. Moussa telah dihukum karena pemberitaan radikalnya dan saat ini menjalani hukuman penjara empat tahun.





Simak juga video Saat Eks Budak Seks ISIS Murka dan Pingsan Bertemu Pemerkosanya:

[Gambas:Video 20detik]

(idn/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads