Berencana Serang Kedubes Israel, Pria Yordania Dibui 8 Tahun

Berencana Serang Kedubes Israel, Pria Yordania Dibui 8 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 15:53 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Amman - Yordania mengadili seorang warganya yang berencana menyerang Kedutaan Besar (Kedubes) Israel di Amman, tahun lalu. Pengadilan Yordania menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap pria berusia 33 tahun itu.

Seperti dilansir AFP, Selasa (10/12/2019), pengadilan Yordania dalam putusannya pada awal pekan ini menyatakan pria bernama Khaled Abu Raya (33) ini bersalah karena pernah 'mengancam untuk melakukan aksi teroris'.

"(Raya-red) Berencana melepas tembakan ke kedutaan dan ke arah para pegawainya dalam upaya membunuh sejumlah besar warga Israel," sebut dokumen dakwaan untuk kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rencana serangan yang disusun Raya ini disebut untuk merespons pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Mei 2018 lalu. Pemindahan kedutaan AS itu memicu kemarahan warga Palestina dan negara-negara Arab pada saat itu.

Menurut dokumen dakwaan kasus ini, rencana serangan itu juga dimotivasi oleh blokade Israel terhadap Jalur Gaza.

Pengadilan yang sama menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap seorang warga Yordania lainnya yang disebut bernama Munir Ibrahim. Oleh pengadilan, Ibrahim dinyatakan bersalah atas rencana menyusup ke Israel dan menyerang tentara rezim Zionis tersebut.

Kasus menyeberangi perbatasan Yordania dan Israel secara ilegal tergolong jarang terjadi. Awal bulan ini, otoritas Yordania mengadili seorang warga Israel atas dakwaan masuk secara ilegal ke wilayah Yordania dan atas kepemilikan narkoba.

Hubungan antara Yordania dan Israel, yang terikat perjanjian damai, cenderung konstan dalam beberapa tahun terakhir meskipun ada ketidaksepakatan terkait konflik Israel-Palestina.

Halaman 2 dari 2
(nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads