Seperti dilansir AFP, Selasa (26/11/2019), pastor Horacio Corbacho (59) yang berkewarganegaraan Argentina dijatuhi vonis 45 tahun penjara. Sementara pastor Nicola Corradi (83) yang berkewarganegaraan Italia divonis 42 tahun penjara.
Kedua pastor dinyatakan bersalah atas tindak pelecehan seksual terhadap 20 anak-anak tunarungu di Provolo Institute, sebuah sekolah Katolik khusus anak tunarungu yang ada di kota Mendoza, Argentina. Tindak pelecehan seksual ini terjadi antara tahun 2004-2016. Sekolah itu diketahui berdiri sejak tahun 1995.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mengejutkan komunitas Katolik di Argentina, yang merupakan negara asal Paus Fransiskus.
Pengadilan dalam putusannya menyatakan bahwa vonis itu telah mempertimbangkan situasi memberatkan bahwa kedua pastor itu bertanggung jawab atas kesejahteraan anak-anak yang menjadi korban, juga fakta bahwa para korban merupakan anak-anak yang tinggal di asrama.
Disebutkan bahwa para korban berusia antara 4-17 tahun.
Selain kedua pastor itu, seorang mantan tukang kebun sekolah tersebut, Armando Gomez (49), telah divonis 18 tahun penjara untuk dalam kasus yang sama.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini tidak memberikan tanggapan apapun saat vonis mereka dibacakan. Corradi, terdakwa tertua, dibawa ke pengadilan dengan kursi roda.
Di luar gedung pengadilan, sekelompok anak muda yang menunggu jalannya persidangan membawa poster bertuliskan: "Dukungan untuk penyintas Provolo."
Beberapa dari mereka yang pernah bersekolah di Provolo Institute melakukan perayaan heboh saat vonis dijatuhkan. Sedangkan beberapa ibunda korban saling berpelukan dan menyeka air mata.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini