Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (26/11/2019), Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) dalam pernyataan gabungan menyebut sebuah kapal nelayan asal Indonesia kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di dalam zona penangkapan ikan Australia pada 3 November lalu.
Otoritas Australia menyebut kapal nelayan Indonesia itu masuk sejauh 2 mil laut atau setara 3,7 kilometer ke dalam zona penangkapan ikan Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nakhoda kapal nelayan itu dihukum denda sebesar AUS$ 17.360 (Rp 163,3 juta) oleh sebuah pengadilan di Darwin, Australia Utara.
![]() |
Salah satu kapal patroli milik ABF 'mengejar dan mencegat' kapal nelayan Indonesia itu di perairan sebelah timur laut Darwin. Saat menggeledah kapal itu, petugas ABF mendapati lima awak kapal dan tangkapan ilegal yang terdiri atas 63 sirip hiu, 16 kulit hiu dan 60 kilogram daging hiu.
Disebutkan AFMA bahwa dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kapal asing ilegal yang ditangkap di perairan Australia mengalami penurunan.
"Jumlah kapal nelayan asing ilegal menurun drastis dari rekor tinggi mencapai 360 penangkapan pada tahun 2005-2006, menjadi hanya lima penangkapan pada tahun 2018-2019," sebut General Manager operasi perikanan pada AFMA, Peter Venslovas.
![]() |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini