Seperti dilansir AFP, Selasa (26/11/2019), dua RUU yang mendukung gerakan pro-demokrasi di Hong Kong telah diloloskan oleh Senat AS pekan lalu dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden AS Donald Trump.
Salah satu RUU itu mendukung penegakan HAM dan demokrasi serta mengancam akan mencabut status ekonomi khusus yang diberikan AS kepada Hong Kong. RUU ini mewajibkan Departemen Luar Negeri AS meninjau rutin setiap tahun apakah status perdagangan khusus yang diberikan kepada Hong Kong, telah memenuhi syarat untuk disebut sebagai pusat keuangan dan perdagangan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu RUU lainnya melarang penjualan gas air mata, peluru karet dan perlengkapan yang digunakan oleh pasukan keamanan Hong Kong dalam menindas para demonstran pro-demokrasi.
Wakil Menteri Luar Negeri China, Zheng Zeguang, memanggil Duta Besar AS untuk China, Terry Branstad, pada Senin (25/11) waktu setempat untuk menyampaikan 'protes keras' terhadap RUU tersebut.
"Legislasi itu secara berani mencampuri urusan internal China," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri China.
"Memanjakan dan mendukung perilaku kriminal kasar oleh pasukan 'anti-China yang mengacaukan Hong Kong'," imbuh pernyataan itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini