Menyusup ke Resort Milik Trump, Wanita China Divonis 8 Bulan Penjara

Menyusup ke Resort Milik Trump, Wanita China Divonis 8 Bulan Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 11:50 WIB
Ilustrasi -- Resort Mar-a-Lago milik Trump (REUTERS/Kevin Lamarque)
Miami - Seorang wanita asal China divonis 8 bulan penjara karena menyusup masuk ke resort Mar-a-Lago milik Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sambil membawa banyak telepon genggam dan sebuah flash disk berisi malware. Wanita ini sempat memicu kekhawatiran spionase.

Seperti dilansir AFP, Selasa (26/11/2019), Zhang Yujing (33) ditangkap pada 30 Maret lalu di Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida, AS. Saat itu, Trump sedang berkunjung ke resort mewah miliknya tersebut.

Pada September lalu, Zhang dinyatakan bersalah telah melakukan penyusupan dan berbohong kepada penyidik setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada Senin (25/11) waktu setempat, seperti dilaporkan media lokal, The Miami Herald, seorang hakim federal AS di Fort Lauderdale, Florida, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Zhang.

Hakim juga memerintahkan Zhang untuk diserahkan kepada otoritas imigrasi untuk dideportasi ke China, usai dia menyelesaikan masa hukumannya di AS.

Zhang yang dipenjara sejak ditangkap ini, telah menghabiskan 8 bulan di penjara selama persidangan kasusnya berproses. Laporan The Miami Herald menyebut bahwa Zhang hanya harus mendekam di penjara selama satu minggu lagi sebelum bebas dan dideportasi ke negara asalnya, China.

Wanita yang berasal dari Shanghai ini ditangkap setelah mengaku dirinya merupakan anggota klub Mar-a-Lago. Saat ditanyai petugas di resort mewah itu, Zhang mengatakan dirinya akan pergi ke kolam renang meskipun tidak membawa pakaian renang.

Zhang kemudian mengklaim akan menghadiri acara persahabatan China-Amerika yang dikarang-karang olehnya. Dia kedapatan membawa dua paspor China saat ditangkap oleh agen Secret Service AS yang bertugas mengawal Trump di resort tersebut.

Di lokasi, agen-agen Secret Service AS menemukan empat telepon genggam, sebuah laptop, sebuah hard drive eksternal dan sebuah flash disk yang berisi 'software berbahaya'.

Halaman 2 dari 2
(nvc/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads