Hakim menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun untuk perempuan bernama Jihane Makhzoumi tersebut. Hakim menyatakan bahwa perempuan Prancis berumur 38 tahun itu bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk terorisme dan penelantaran anak, seraya menyoroti partisipasinya dalam kelompok teror yang digambarkan sebagai "haus darah".
"Hanya hukuman yang signifikan yang bisa diberlakukan di bawah kondisi tersebut," kata hakim seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (23/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makhzoumi meninggalkan Prancis bersama pasangannya, Eddy Leroux --anggota ISIS yang diyakini telah tewas di Suriah -- tiga anaknya yang masih kecil dan seorang anak keempat, putri dari Leroux.
Perempuan itu ditangkap di bandara Paris sekembalinya dia bersama ketiga anaknya pada tahun 2016 -- putri Leroux ditinggal di Suriah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini