Diradikalisasi di Penjara, Bos Geng Kriminal AS Didakwa Dukung ISIS

Diradikalisasi di Penjara, Bos Geng Kriminal AS Didakwa Dukung ISIS

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 17:33 WIB
Ilustrasi (BBC World)
Chicago - Seorang bos geng kriminal di Chicago, Amerika Serikat (AS), diadili atas dakwaan mendukung kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Dokumen pengadilan setempat menyebut dia diradikalisasi oleh ISIS di dalam penjara.

Seperti dilansir CNN, Jumat (22/11/2019), Jason Brown merupakan pemimpin geng kriminal bernama AHK Street Gang, sebuah geng kriminal di Chicago yang mengatur peredaran narkotika, termasuk heroin dan kokain, di seluruh wilayah kota tersebut.

Brown disidang di pengadilan federal setempat pada Kamis (21/11) waktu setempat, namun bukan atas dakwaan narkoba, melainkan atas dakwaan berupaya memberikan dukungan material untuk ISIS. Menurut Departemen Kehakiman AS, Brown berupaya memberikan dukungan material untuk ISIS sebanyak tiga kali pada tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Brown memberikan US$ 500 (Rp 7 juta) kepada seorang sumber rahasia dengan niat bahwa US$ 500 akan disampaikan ke seorang individu yang diyakini Brown merupakan seorang petempur ISIS yang terlibat dalam pertempuran aktif di Suriah," demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS.


Departemen Kehakiman AS menyatakan, individu yang terkait dengan dukungan material itu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum AS.

Lantas, bagaimana Brown yang seorang geng kriminal di Chicago ini bisa terkait ISIS? Dokumen dakwaan yang dibacakan dalam persidangan menyebut Brown 'diradikalisasi di dalam penjara'.

Diketahui bahwa Brown pernah mendekam di penjara untuk tindak kriminal lain yang dilakukan tahun 2016 lalu.

Federal Court Record via WBBMJason Brown Foto: Federal Court Record via WBBM


Menurut seorang peneliti pada Program Ekstremisme di George Washington University, Bennett Clifford, penjara-penjara di negara Barat telah menjadi lokasi rekrutmen penting bagi ISIS selama satu dekade terakhir.

"ISIS telah memanipulasi ideologinya untuk menarik perhatian orang-orang dengan latar belakang kriminal. Ini merupakan salah satu area penting di mana ISIS mampu melakukan perekrutan," ujar Clifford dalam analisisnya.

Salah satu aspek yang disebutkan Clifford adalah, ISIS berupaya menanamkan gagasan bahwa kesalahan di masa lalu bukan masalah, bahkan seringkali dipandang sebagai hal positif.


Begitu Brown yang kini juga dikenal sebagai Abdul Ja'Me, bebas dari penjara, dia kembali memimpin AHK Street Gang. "Dia memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin geng jalanan AHK untuk secara aktif merekrut dan meradikalisasi anggota-anggota AHK dan orang lain untuk mendukung ISIS," sebut Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya.

Jika terbukti bersalah atas dakwaan memberikan dukungan material untuk ISIS, Brown terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara. Brown kini berada dalam tahanan US Marshal sembari persidangan kasusnya berproses.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads