Seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2019), dokumen dakwaan yang disertai pernyataan Kementerian Kehakiman Israel menyebut bahwa polwan tersebut dijerat dakwaan penyerangan dan penggunaan senjata api secara sembrono.
Polwan Israel yang tidak disebut identitasnya itu, telah dicopot dari satuan kepolisian tempatnya bertugas. Bersama dua polisi lainnya, polwan itu juga didakwa memutarbalikkan keadilan dengan menghancurkan alat bukti dan berbohong kepada penyidik.
Penembakan itu terekam video yang kemudian ditayangkan oleh televisi swasta Israel, Channel 13 TV. Unit investigasi kepolisian pada Kementerian Kehakiman langsung melakukan penyelidikan setelah video itu ditayangkan.
Insiden itu disebut terjadi pada Mei 2018 lalu. Dalam insiden itu, sejumlah polisi perbatasan Israel -- bagian dari Kepolisian Israel -- meminta seorang pria Palestina untuk berbalik badan saat melewati pos pemeriksaan di Tepi Barat.
Saat pria Palestina itu berjalan menjauh, dengan kedua tangan terangkat ke atas, salah satu polisi perbatasan melepaskan tembakan peluru karet. Diketahui bahwa peluru karet biasa digunakan untuk mengendalikan massa, namun bisa mematikan jika ditembakkan dari jarak dekat.