Jakarta - Seorang panglima perang
kelompok milisi Kongo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin pemerkosaan massal ratusan perempuan di negeri itu pada tahun 2018 lalu.
Frederic Masudi Alimasi, juga dikenal sebagai Kokodikoko, dinyatakan bersalah atas "kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemerkosaan, peracunan, penyiksaan, pembunuhan dan perbudakan seksual". Demikian disampaikan kepala pengadilan militer di kota Bukavu seperti dilansir kantor berita
AFP, Rabu (20/11/2019).
Kokodikoko adalah pemimpin kelompok milisi Raia Mutomboki, satu dari puluhan kelompok yang telah meneror warga sipil di dua provinsi Kivu di Kongo selama 25 tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Milisi tersebut dituduh menyerbu desa Kabikokole pada 8 Februari 2018. Persidangan kasus ini telah berlangsung sejak pertengahan September di provinsi Kivu Selatan.
"Mereka menyandera lebih dari 100 wanita ... untuk memperkosa mereka satu demi satu," demikian disampaikan yayasan Panzi Foundation pimpinan Denis Mukwege, yang mendapat hadiah Nobel Perdamaian tahun lalu karena membantu kaum perempuan untuk pulih dari pemerkosaan.
Media AFP telah mendengarkan kesaksian dari para korban yang mengonfirmasi terjadinya
pemerkosaan massal tersebut, termasuk dari dua perempuan berumur 19 tahun dan 36 tahun serta seorang anak perempuan berumur 10 tahun, yang dirawat di Klinik Panzi dekat Bukavu, yang menangani perempuan-perempuan korban pemerkosaan.
Dalam persidangan kasus ini yang digelar pada Selasa (19/11) waktu setempat, dua milisi mendapat hukuman penjara 15 tahun dan 20 tahun dan dua milisi lainnya dinyatakan bebas karena tak bersalah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini