Organisasi HAM Amnesty International menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (19/11/2019), keempat pria berumur 26 tahun hingga 37 tahun itu masing-masing menerima enam kali cambukan di sebuah penjara di pinggiran Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia pada Senin (18/11) waktu setempat.
Amnesty menyatakan, keempat pria itu dihukum cambuk karena mencoba "melakukan hubungan badan yang menyimpang", yang merupakan pelanggaran di bawah hukum syariah Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengakui melakukan pelanggaran tersebut di sebuah apartemen tahun lalu. Selain dihukum cambuk, pengadilan syariah juga menjatuhkan hukuman denda dan hukuman penjara hingga 7 bulan untuk masing-masing.
Menurut Amnesty, otoritas agama mengetahui acara private tersebut dengan memonitor pesan-pesan antara para pria tersebut, dan kemudian mengirimkan sebuah tim berjumlah 50 petugas untuk menggerebek mereka.
Pria kelima yang divonis bersama keempat pria tersebut untuk saat ini tidak dicambuk karena dia mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan pria keenam yang ditangkap dalam penggerebekan di apartemen yang sama, saat ini kasusnya masih dalam proses persidangan.
Amnesty mengkritik hukuman yang disebutnya keji ini.
"Hukuman keji ini ... merupakan kejahatan sebenarnya yang dilakukan di sini," kata Shamini Darshni Kaliemuthu, direktur eksekutif Amnesty di Malaysia.
"Malaysia seharusnya menciptakan lingkungan di mana orang-orang LGBT bebas dari diskriminasi, bukannya menjerat dan memukuli orang yang tidak bersalah," imbuhnya.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini