Demonstran Pakai Panah-Molotov, Polisi Hong Kong Ancam Gunakan Peluru Tajam

Demonstran Pakai Panah-Molotov, Polisi Hong Kong Ancam Gunakan Peluru Tajam

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 10:20 WIB
Sebuah kendaraan lapis baja milik polisi Hong Kong terbakar setelah dilempari bom molotov oleh demonstran (AP Photo/Ng Han Guan)
Hong Kong - Kepolisian Hong Kong untuk pertama kalinya memperingatkan bahwa pihaknya mungkin menggunakan peluru tajam terhadap demonstran antipemerintah. Peringatan ini disampaikan setelah demonstran menggunakan busur panah dan melempari polisi dengan bom molotov dalam bentrokan terbaru.

Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (18/11/2019), unjuk rasa antipemerintah yang berlangsung sejak Juni belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, dengan banyak warga di kota yang berpenduduk 7,5 juta itu meluapkan kemarahan atas semakin terkikisnya kebebasan di bawah pemerintah pusat China.

Otoritas China telah berulang kali memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pembangkangan dan ada kekhawatiran bahwa China akan mengirimkan tentaranya ke Hong Kong untuk mengakhiri unjuk rasa antipemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam bentrokan terbaru yang pecah pada Minggu (17/11) waktu setempat, seorang polisi terkena anak panah yang dilepaskan demonstran saat bentrokan sengit pecah di luar kawasan Universitas Politeknik Hong Kong (PolyU). Para demonstran juga melempari polisi dengan banyak bom molotov.

Bentrokan pada Minggu (17/11) waktu setempat berpusat di area sekitar PolyU dan meluas hingga ke kawasan Kowloon. Di area tersebut, demonstran melakukan aksi pembakaran besar-besaran untuk mencegah polisi menyerbu ke dalam kampus PolyU.

Para demonstran berlindung di balik payung saat meriam air ditembakkan polisi. Beberapa demonstran juga melempari sebuah kendaraan lapis baja milik polisi dengan bom molotov, hingga membuat kendaraan itu terbakar di jalan layang dekat kampus.

Demonstran Hong Kong berlindung dari gas air mata yang ditembakkan polisiDemonstran Hong Kong berlindung dari gas air mata yang ditembakkan polisi Foto: AP Photo/Ng Han Guan


Kepolisian menetapkan kampus PolyU sebagai lokasi 'kerusuhan' dan memblokir seluruh akses keluar kampus. Diketahui bahwa dakwaan pidana melakukan kerusuhan memiliki ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara.

"Saya dengan ini memperingatkan para perusuh untuk tidak menggunakan bom molotov, busur panah, mobil atau senjata mematikan apapun untuk menyerang polisi," tegas juru bicara Kepolisian Hong Kong, Louis Lau, dalam pernyataannya yang disampaikan via siaran langsung via Facebook.


"Jika mereka terus melanjutkan aksi berbahaya semacam itu, kami tidak punya pilihan selain menggunakan kekuatan minimum yang diperlukan, termasuk peluru tajam, untuk membalas," imbuhnya.

Sejauh ini tiga demonstran terkena tembakan polisi saat bentrokan. Sedangkan dua pria lainnya tewas dalam dua insiden terpisah yang masih berkaitan dengan bentrokan antara demonstran dan polisi.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads