Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (15/11/2019), ketiga WNI itu diidentifikasi bernama Sulaiman (30), Chandra Saputra (20) dan Andy (38). Dalam persidangan, ketiganya telah mengakui bersalah atas dakwaan penyelundupan yang dijeratkan kepada mereka.
Hakim Siti Hajar Ali, dalam persidangan di Johor pada Kamis (14/11) waktu setempat, menjatuhkan vonis masing-masing 10 bulan penjara untuk ketiga terdakwa. Hakim Siti memerintahkan agar masa hukuman para terdakwa dijalani sejak persidangan digelar.
Oleh otoritas Malaysia, ketiga WNI itu didakwa menyelundupkan 18.000 bungkus rokok tanpa cukai. Rokok-rokok ilegal itu di bawah dengan sebuah kapal dan kemudian diangkut menggunakan tiga kendaraan.
Rokok-rokok itu ketahuan diselundupkan ke wilayah Malaysia pada 6 November lalu di dekat Sungai Tiram, Ulu Tiram, Johor Baru. Total 18 ribu bungkus rokok yang diselundupkan itu ditaksir bernilai 40 ribu Ringgit (Rp 136 juta).
Ketiga terdakwa dalam kasus ini juga diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara tambahan selama 30 bulan jika tidak membayar bea masuk (import duty) sebesar 57 ribu Ringgit (Rp 194,3 juta) untuk setiap terdakwa.