Wanita WNI Diperkosa dan Dirampok di Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap

Wanita WNI Diperkosa dan Dirampok di Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 13 Nov 2019 08:49 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom/Luthfy Syahban)
Kuala Lumpur - Seorang wanita asal Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai tukang pijat di Johor, Malaysia menjadi korban pemerkosaan dan perampokan. Kepolisian Malaysia telah menangkap seorang pria yang menjadi tersangka.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (13/11/2019), identitas pria yang ditangkap itu tidak disebut lanjut. Hanya disebut bahwa pria berusia 31 tahun ini ditangkap atas tuduhan pemerkosaan dan perampokan yang terjadi dalam mobil di dekat sebuah pabrik di wilayah Saleng, distrik Kulai, Johor.

Dituturkan Kepala Kepolisian Kulai, Inspektur Tok Beng Yeow, bahwa korban merupakan seorang wanita Indonesia yang berusia 34 tahun. Identitasnya tidak diungkap ke publik, namun disebutkan bahwa korban bekerja paruh waktu sebagai tukang pijat di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tok Beng menyebut korban dan tersangka saling berkenalan melalui aplikasi pesan WeChat. Keduanya bertemu pada Jumat (8/11) lalu dan pergi makan malam bersama.

"Keesokan harinya, tersangka menghubungi korban meminta layanan pijat di rumah korban. Tersangka kemudian mengklaim dia meninggalkan uangnya di dalam mobilnya dan meminta korban untuk menemaninya," sebut Tok Beng dalam pernyataannya.

"Tersangka kemudian meminta korban untuk menemaninya pergi sebentar dan korban setuju. Ketika mereka tiba di sebuah lokasi, tersangka mengancam korban dengan sebuah parang dan meminta barang-barang korban sebelum mencopot pakaian korban," imbuh Tok Beng.

Menurut Tok Beng menyebut bahwa korban berusaha melawan tersangka. Korban sempat ditonjok di wajahnya oleh tersangka.

Setelah melakukan perampokan dan pemerkosaan, tersangka kabur dengan mobilnya dan meninggalkan korban di pinggir jalanan. Seorang pengendara yang melintas membantu korban untuk melapor ke polisi setempat.

"Berdasarkan informasi intelijen yang dikumpulkan, polisi melacak tersangka dan menangkapnya pada Senin (11/11) pagi sekitar 08.00 waktu setempat di Taman Putri (Kulai)," tutur Tok Beng dalam konferensi pers.


"Tersangka telah mengakui kejahatannya dan saat ini ada di bawah penahanan hingga 16 November," imbuhnya.

Tok Beng menyatakan kasus ini diselidiki di bawah pasal 392 Undang-undang (UU) Pidana atas delik perampokan dan pasal 376 UU Pidana atas delik pemerkosaan. Parang yang digunakan tersangka telah disita dan barang-barang korban yang dibawa kabur tersangka telah ditemukan.

Halaman 2 dari 2
(nvc/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads