Seperti dilansir Channel News Asia dan The Star, Senin (11/11/2019), Kepala Kepolisian Tawau, Peter Ak Umbuas, menyebut tersangka yang berusia 40 tahun itu telah mengakui dirinya terlibat pembunuhan wanita muda tersebut. Identitas korban dan tersangka tidak diungkap lebih lanjut.
Kantor berita Malaysia, Bernama, menyebut motif pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan. Disebutkan juga bahwa tersangka tidak membawa dokumen identitas resmi saat ditangkap pekan lalu. Namun laporan Bernama menyebut tersangka juga WNI dan bekerja sebagai buruh perkebunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertindak atas informasi ini, tim kepolisian dari CID (Divisi Investigasi Kriminal) Tawau melakukan operasi untuk melacak tersangka dan menangkapnya pada pukul 21.21 waktu setempat di Jalan Tanjung Batu," imbuhnya.
Peter menyatakan bahwa penyelidikan lanjutan menunjukkan tersangka telah dites dan dinyatakan positif narkoba saat ditahan.
Informasi lebih lanjut soal kronologi kejadian dilaporkan The Star yang mengutip sejumlah sumber. Disebutkan The Star bahwa korban menerima tumpangan dari tersangka, setelah sepeda motornya mogok di tengah jalan di Kalabakan pada Minggu (3/11) sore. Ditegaskan bahwa korban dan tersangka tidak saling mengenal sebelumnya.
Tersangka awalnya menawarkan diri untuk membantu memperbaiki motor korban, namun tidak berhasil dan akhirnya menawarkan untuk mengantarkannya pulang. Korban menerima tawaran itu dan meninggalkan motor miliknya di pinggir jalan. Namun saat semakin dekat dengan tempat tinggal korban, tersangka tiba-tiba menanyakan apakah korban ingin berhubungan intim dengannya. Korban menolak tawaran ini dan meminta tersangka lebih cepat mengantarkannya pulang.
Tidak terima ditolak, tersangka menghentikan kendaraannya dan menarik korban ke semak-semak lalu memperkosanya. Korban berusaha untuk berteriak meminta tolong, namun tersangka mencekiknya. Jasad korban ditinggalkan begitu saja di semak-semak dan ditemukan lima hari kemudian.
Dalam kasus ini, tersangka akan ditahan hingga Jumat (15/11) mendatang, sembari penyelidikan berlanjut. Kasus ini diselidiki sebagai pidana pembunuhan yang melanggar pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia. "Kami menyelidikinya sebagai kasus pembunuhan," tegas Peter dalam pernyataannya.
Halaman 2 dari 2











































