Sebuah pengadilan syariah di Selangor, pinggiran Kuala Lumpur, menghukum empat pria dengan enam bulan penjara dan enam kali cambuk serta denda 4.800 ringgit.
Seorang pria lainnya dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, enam kali cambuk dan denda 4.900 ringgit. Demikian dilaporkan surat kabar lokal, Harian Metro seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (8/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima pria tersebut ditangkap di sebuah apartemen di pinggiran Kuala Lumpur pada November 2018 lalu. Kelimanya terbukti bersalah karena mencoba melakukan hubungan seks gay, yang dinyatakan sebagai kejahatan di bawah hukum syariat Islam.
Menurut aktivis HAM gay, Numan Afifi yang menghadiri persidangan yang digelar pada Kamis (7/11) itu, vonis tersebut menciptakan "budaya ketakutan". "Ini adalah ketidakadilan yang parah dan mengerikan bagi negara kita," cetusnya.
Di Malaysia, sodomi dinyatakan sebagai kejahatan di bawah hukum pidana reguler serta hukum syariat Islam, namun terbilang langka bagi orang-orang untuk dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut.
Tonton juga video Bamsoet Sebut DPR Dapat Tekanan Pihak Asing untuk Cabut Pasal LGBT:
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini