5 Pria Malaysia Dihukum Cambuk dan Penjara karena Hubungan Seks Sejenis

5 Pria Malaysia Dihukum Cambuk dan Penjara karena Hubungan Seks Sejenis

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 11:05 WIB
ilustrasi (ABC Australia)
Kuala Lumpur - Lima pria Malaysia dihukum penjara dan cambuk oleh pengadilan syariah di Malaysia karena mencoba melakukan hubungan seks sesama jenis.

Sebuah pengadilan syariah di Selangor, pinggiran Kuala Lumpur, menghukum empat pria dengan enam bulan penjara dan enam kali cambuk serta denda 4.800 ringgit.

Seorang pria lainnya dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, enam kali cambuk dan denda 4.900 ringgit. Demikian dilaporkan surat kabar lokal, Harian Metro seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (8/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kelima pria tersebut ditangkap di sebuah apartemen di pinggiran Kuala Lumpur pada November 2018 lalu. Kelimanya terbukti bersalah karena mencoba melakukan hubungan seks gay, yang dinyatakan sebagai kejahatan di bawah hukum syariat Islam.

Menurut aktivis HAM gay, Numan Afifi yang menghadiri persidangan yang digelar pada Kamis (7/11) itu, vonis tersebut menciptakan "budaya ketakutan". "Ini adalah ketidakadilan yang parah dan mengerikan bagi negara kita," cetusnya.


Di Malaysia, sodomi dinyatakan sebagai kejahatan di bawah hukum pidana reguler serta hukum syariat Islam, namun terbilang langka bagi orang-orang untuk dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut.





Tonton juga video Bamsoet Sebut DPR Dapat Tekanan Pihak Asing untuk Cabut Pasal LGBT:

[Gambas:Video 20detik]



(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads