Seperti dilansir AFP, Kamis (31/10/2019), tentara Israel yang tidak disebut namanya itu dinyatakan bersalah atas dakwaan 'bertindak tanpa izin dengan cara yang membahayakan nyawa dan kesejahteraan'. Dia dinyatakan bersalah dalam persidangan pada Senin (28/10) waktu setempat.
Kementerian Kesehatan Palestina dalam pernyataannya menyebut remaja Palestina yang ditembak mati itu bernama Othman Rami Halles (15). Penembakan terjadi saat unjuk rasa di sepanjang perbatasan Israel-Gaza pada 13 Juli 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (tentara Israel) melepas tembakan tidak sesuai dengan aturan pertempuran dan tidak sesuai dengan instruksi yang telah diterimanya," demikian pernyataan militer Israel.
Setelah agenda pembelaan, pengadilan militer Israel menjatuhkan hukuman 30 hari penjara dengan kerja militer dan hukuman percobaan 60 hari. Pengadilan militer juga memerintahkan agar sang tentara diturunkan pangkatnya.
Militer Israel menambah dalam pernyataannya bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan bukti adanya 'keterkaitan kausal (sebab-akibat) antara tembakan sang tentara' dengan kematian remaja Palestina itu.
Sedikitnya 311 warga Palestina tewas akibat tembakan tentara Israel, dalam serentetan unjuk rasa yang digelar di sepanjang perbatasan Israel-Gaza sejak Maret 2018 lalu. Dalam periode yang sama, delapan warga Israel tewas dalam berbagai aksi kekerasan terkait unjuk rasa di perbatasan Gaza.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini