Ikut Bakar 57 Muslim Bosnia, Eks Tentara Serbia Dipenjara 20 Tahun

Ikut Bakar 57 Muslim Bosnia, Eks Tentara Serbia Dipenjara 20 Tahun

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 02:46 WIB
Desa terbakar saat perang antara etnis Bosnia melawan Serbia (Foto: Reuters)
Sarajewo - Pengadilan Bosnia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada seorang mantan prajurit Serbia Radomir Susnjar karena membakar 57 Muslim Bosnia pada masa perang 1992-1995. Korban yang ikut dibakar merupakan seorang bayi berusia dua hari.

Pembantaian itu terjadi di dekat kota Visegrad di bagian timur. Susnjar (64) alias Lalco juga dinyatakan bersalah atas perampokan dan penahanan ilegal terhadap warga sipil.

"Serangan itu mengakibatkan terbunuhnya 25 warga sipil dan bayi berusia dua hari yang jasadnya tidak pernah ditemukan," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dlansir Reuters, Rabu (30/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam persidangan juga diungkapkan, ketika itu warga Muslim Bosnia ditangkap di desa Koritnik dan dikurung di sebuah rumah. Rumah itu lalu dibakar dan diledakkan. Susnjar dan anggota Angkatan Darat Serbia lainnya menembaki untuk mencegah korban melarikan diri.

Susnjar telah tinggal di Prancis selama bertahun-tahun sebelum terlacak dan ditangkap dengan surat perintah Bosnia. Dia ditahan di Prancis selama empat tahun sebelum diekstradisi ke Bosnia pada 2018.



Pasukan Serbia, dibantu oleh Tentara Rakyat Yugoslavia (JNA) dinyatakan melakukan kekejaman terhadap Muslim di Bosnia timur pada awal konflik. Sekitar 100 ribu orang tewas dalam perang, sebagian besar merupakan warga Bosnia.

Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY), yang didirikan untuk menuntut kekejaman yang dilakukan selama perpecahan Yugoslavia pada 1990-an, ditutup pada akhir 2017, setelah mengadili 161 tersangka. Kasus-kasus tentara berpangkat rendah telah ditangani oleh pengadilan kejahatan perang Bosnia.
Halaman 2 dari 2
(abw/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads