Airbus A220 Diperintahkan Kurangi Kecepatan di Atas Ketinggian 8.800 Meter

Airbus A220 Diperintahkan Kurangi Kecepatan di Atas Ketinggian 8.800 Meter

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 11:52 WIB
Ilustrasi (Dok. Airbus)
Ottawa - Pesawat jenis Airbus A220 tidak akan lagi menggunakan kekuatan penuh pada ketinggian sangat tinggi. Langkah ini diambil setelah beberapa insiden terkait mesin, termasuk serpihan mesin copot di udara, menimpa pesawat Airbus A220 dalam beberapa waktu terakhir.

Seperti dilansir AFP, Rabu (30/10/2019), langkah untuk mengurangi kecepatan di udara bagi Airbus A220 itu diumumkan oleh regulator keselamatan udara Kanada dan Eropa pekan ini. Langkah itu disampaikan dalam arahan kelaikan darurat yang dirilis pada akhir pekan lalu oleh Transport Canada dan disebarkan oleh Badan Keselamatan Udara Uni Eropa (EASA) pada Senin (28/10) waktu setempat.

Disebutkan dalam arahan darurat itu bahwa maskapai-maskapai yang mengoperasikan Airbus A220 diperintahkan untuk tidak melebihi 94 persen kecepatan maksimum saat mengudara di atas ketinggian 29 ribu kaki atau setara 8.800 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arahan darurat itu dirilis menyusul 'sejumlah insiden mesin mati saat penerbangan' pada sejumlah pesawat A220 yang dioperasikan oleh maskapai Air Canada.

Beberapa insiden mesin juga dialami pesawat Airbus A220 yang dioperasikan maskapai Swiss, anak perusahaan Lufthansa. Dalam salah satu penerbangan maskapai Swiss, serpihan mesin pesawat terjatuh saat pesawat mengudara di atas wilayah Prancis.

Sejumlah insiden lainnya terjadi pada September dan Oktober lalu, di mana pihak maskapai menangguhkan seluruh penerbangan yang menggunakan pesawat jenis tersebut hingga pesawat diperiksa lebih lanjut.

Otoritas Kanada hingga kini masih menyelidiki penyebab matinya pesawat Airbus A220 di udara. Namun hasil penyelidikan awal 'mengindikasikan kenaikan ketinggian yang sangat tinggi pada pengaturan dorongan lebih tinggi pada mesin dengan level dorongan tertentu mungkin berkontribusi'.

"Kondisi ini, jika tidak diperbaiki, bisa mengarah pada kegagalan mesin tak terkendali dan kerusakan pesawat," sebut arahan darurat dalam peringatannya.


Lebih lanjut, arahan darurat itu mendorong maskapai-maskapai untuk menghindari kondisi di mana es bisa terbentuk dan menyelimuti pesawat, dan menetapkan ketinggian maksimum 35 ribu kaki (10 ribu meter) jika tidak bisa menghindari kondisi itu.

Disebutkan bahwa kegagalan untuk mematikan peralatan de-icing pada sayap pesawat 'di atas ketinggian 35 ribu kaki bisa berdampak pada overheating nacelle (bagian terpisah dari badan utama pesawat) mesin pesawat, dan memicu peringatan kebakaran mesin'.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads