Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (25/10/2019), tindak pencurian ini terjadi pada September lalu di dalam kamp perlindungan (shelter) untuk PRT yang dikelola oleh Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME).
Dalam persidangan, si PRT yang bernama Susi Nur Handayani (27) mengaku bersalah atas satu dakwaan pencurian dan satu dakwaan percobaan penipuan dengan berperan sebagai orang lain. Satu dakwaan lainnya menjadi pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian ini dilakukan Susi karena paspor miliknya disita oleh polisi Singapura terkait sebuah penyelidikan, yang kasusnya tidak dijelaskan lebih lanjut. Pada September lalu, Susi tinggal di shelter yang dikelola HOME bersama tiga wanita Indonesia lainnya, yang juga bekerja sebagai PRT di Singapura.
Salah satu dari ketiga PRT lainnya itu juga ikut terlibat kasus ini. Dia diidentifikasi sebagai Maya Putri Lestari (26). Dua PRT lainnya yang bernama Ipah (36) dan Mutmainah Ismail Romli (42) merupakan korban dalam kasus ini.
Diungkapkan Wakil Jaksa Penuntut Umum, Senthilkumuran Sabapathy, bahwa Susi menyusun rencana bersama Maya untuk meninggalkan Singapura secara ilegal dengan menggunakan paspor milik dua PRT lainnya yang tinggal di shelter. Aksi nekat ini dilakukan karena Susi sangat ingin pulang ke Batam.
Awalnya, Susi meminjam paspor milik Ipah untuk membeli SIM card pada 7 September lalu. Kemudian Susi mencuri paspor milik Mutmainah, yang disimpan di dalam laci di kantor HOME. Keesokan paginya, Susi meninggalkan shelter bersama Maya dan berangkat di Singapore Cruise Centre di HarbourFront. Di sana, Susi membeli boarding pass dengan menggunakan nama Ipah.
Dia kemudian menyerahkan boarding pass itu bersama paspor milik Ipah ke seorang petugas pemeriksa di pos pemeriksaan imigrasi dan berusaha menipu sang petugas agar mempercayai bahwa dirinya adalah Ipah. Namun, sidik jari Susi tidak cocok dengan sidik jari Ipah.
Hal yang sama terjadi pada Maya yang memakai paspor Mutmainah. Kedua wanita itu lantas ditangkap otoritas imigrasi Singapura. Maya hanya diberi peringatan keras atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Sementara Susi yang didakwa berupaya menipu dengan berperan sebagai orang lain, dijerat dakwaan pidana dan diadili. Susi dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam sidang putusan pada Jumat (25/10) waktu setempat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini