Departemen Kehakiman provinsi Mazandaran menyatakan, pria tersebut telah mengaku atas 28 kasus pencurian dan amputasi salah satu tangannya dilakukan di kota Sari pada Rabu (23/10) waktu setempat.
Disebutkan kementerian dalam statemennya seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (25/10/2019), bahwa "pencuri profesional" itu telah melakukan aksi-aksinya di Mahmoudabad, kota di Laut Kaspia dan juga di sekitarnya. Tidak disebutkan identitas pria Iran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amnesty International, kelompok HAM yang berbasis di London, Inggris mengutuk amputasi tangan pria tersebut.
"Pemotongan dan mutilasi perorangan yang direncanakan bukanlah keadilan. Ini merupakan serangan mengerikan terhadap martabat manusia," kata Saleh Higazi, wakil direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.
"Reformasi terhadap hukum pidana Iran yang akan mengakhiri praktik keterlaluan ini sudah lama ditunggu," imbuhnya dalam sebuah statemen.
Berdasarkan hukum syariah Islam di Iran, amputasi diizinkan untuk kejahatan seperti pencurian. Jumlah kasus amputasi yang dilaporkan dalam beberapa tahun ini terbilang sedikit.
(ita/ita)