Berupaya Gerakkan Kerusuhan Massa, 2 Pemuda Rusia Divonis 6 Tahun Bui

Berupaya Gerakkan Kerusuhan Massa, 2 Pemuda Rusia Divonis 6 Tahun Bui

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2019 12:52 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Moskow - Dua pria di Rusia dijatuhi hukuman lebih dari enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan berupaya menggerakkan 'kerusuhan massa'. Dalam aksinya, kedua pria ini berdiri di luar gedung pemerintah daerah setempat sambil memegang papan berisi seruan protes.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (5/10/2019), Yan Sidorov (19) dan Vladislav Mordasov (23) diadili karena menggelar unjuk rasa di luar gedung pemerintah di kota Rostov-on-Don. Dalam aksinya, kedua pria ini hanya membentangkan poster berisi seruan protes. Tuntutan dari aksi ini tidak disebutkan lebih lanjut.


Namun dalam persidangan, jaksa setempat menyebut keduanya mengelola sebuah chat group pada salah satu aplikasi pesan yang terkait dengan sebuah kelompok yang dilarang di Rusia karena 'ekstremisme'. Tidak disebut lebih lanjut nama kelompok tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan menetapkan bahwa Mordasov dan Sidorov terbukti bersalah dan masing-masing divonis enam tahun tujuh bulan penjara dan enam tahun enam bulan penjara di penjara dengan keamanan maksimum," demikian bunyi putusan hakim setempat seperti dikutip kantor berita Interfax.

Satu pria lainnya, Vyacheslav Shashmin (19), dijatuhi hukuman percobaan selama 3 tahun dalam kasus yang sama. Terhadap vonis tersebut, pengacara Mordasov menuturkan kepada Interfax bahwa kliennya akan mengajukan banding.

Amnesty International dalam pernyataan terpisah menyebut ketiga pria itu sebagai 'tahanan hati nurani yang ditahan hanya karena mempraktikkan hak mereka atas kebebasan berekspresi'.

"Melemparkan para aktivis-aktivis HAM ke dalam jeruji besi merupakan langkah tercela yang sama saja menjadi tuduhan resmi dalam sistem peradilan Rusia," sebut Wakil Direktur Amnesty untuk wilayah Eropa Timur dan Asia Tengah, Denis Krivosheev, dalam tanggapannya.

Vonis terhadap tiga pria Rusia ini dijatuhkan setelah enam orang lainnya yang melakukan unjuk rasa di Moskow divonis 2-4 tahun penjara. Diketahui puluhan ribu orang turun ke jalanan ibu kota Moskow untuk menuntut pemilu daerah yang bebas dan adil.

Halaman 2 dari 2
(nvc/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads